Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 65 triliun per tahun jika perusahaan tidak diizinkan kembali mengekspor konsentrat tembaga di tengah smelter katoda di Manyar, Gresik, Jawa Timur masih dalam proses perbaikan.
Direktur Utama PTFI Tony Wenas mengatakan, akibat terhentinya operasional smelter tersebut, PT Smelting di Gresik hanya mampu menyerap sekitar 40% dari total konsentrat tembaga yang dihasilkan Freeport di Papua.
Sisa produksi yang tidak terserap dikatakan menjadi idle atau tidak terpakai. Total konsentrat tembaga yang tidak bisa diproses di smelter Gresik disebut mencapai 1,5 juta ton.
Baca Juga: MIND ID Ungkap Freeport Ajukan Relaksasi Ekspor Tembaga Akibat Force Majeure
"Dan kalau kita nilai dengan harga yang sekarang ini, itu nilainya bisa lebih dari US$ 5 miliar, di mana dari US$ 5 miliar itu pendapatan negara berupa bea keluar, royalty, dividen, pajak perseroan badan, itu akan bisa mencapai US$ 4 miliar [pemasukan negarta] atau sekitar 65 triliun," kata Tony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2).
Rincian potensi kehilangan penerimaan negara tersebut meliputi dividen sebesar US$ 1,7 miliar (Rp 28 triliun), pajak US$ 1,6 miliar (Rp 26 triliun), bea keluar US$ 0,4 miliar (Rp 6,5 triliun), dan royalti US$ 0,3 miliar (Rp 4,5 triliun).
Selain itu, Tony juga menjelaskan larangan ekspor konsentrat tembaga akan berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah hingga Rp 5,6 triliun pada 2025.
Baca Juga: Freeport Ajukan Tambahan Kuota Ekspor Tembaga 2024, Smelter Belum Pulih
Secara lebih rinci, Provinsi Papua Tengah diperkirakan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 1,3 triliun, Kabupaten Mimika Rp 2,3 triliun, dan kabupaten lainnya di Papua Tengah Rp2 triliun.
“Dan juga ada dana kemitraan yang otomatis berkurang, karena kalau revenue kita berkurang, dana kemitraan yang untuk pengembangan masyarakat itu yang jumlahnya 1% dari revenue akan juga berkurang dengan sekitar kira-kira hampir 1 triliun rupiah,” tambah Tony.
Oleh karena itu, Tony meminta agar pemerintah kembali membuka izin ekspor konsentrat tembaga Freeport pada tahun ini. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI, ekspor dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar.
Baca Juga: Ini Alasan Freeport Indonesia Ajukan Relaksasi Ekspor Tembaga
Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan penyesuaian dalam regulasi Kementerian ESDM guna mengakomodasi ekspor akibat kondisi force majeure tersebut.
Selanjutnya: Siap-Siap! Pemerintah akan Tindak Tegas Pengelola Jalan Tol yang Tak Sesuai Standar
Menarik Dibaca: Bosch Indonesia Luncurkan Bosch Car Service untuk Perawatan Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News