Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan menggugat UE ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan menunjuk firma hukum untuk melayangkan gugatan.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah, Kemendag telah mempersiapkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Harga CPO Naik ditopang Menipisnya Stok Minyak Sawit Malaysia
"Firma hukumnya juga sudah ditentukan ada yang dari Indonesia dan ada yang dari Eropa," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/11).
Kendati demikian, Pradnyawati enggan membeberkan nama-nama firma hukum yang telah ditunjuk pemerintah tersebut. Namun dalam gugatan tersebut, Indonesia akan mempersoalkan kebijakan UE dalam Renewable Energy Directive II (RED II).
RED II melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan pembuatan biodiesel. Padahal salah satu ekspor minyak sawit Indonesia ke EU digunakan untuk produksi biodiesel.
Meski tengah mempersiapkan gugatan, Indonesia juga masih terus melakukan perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia EU (IEU CEPA).
Baca Juga: Sebelum B30 diterapkan, Gaikindo: Standard kadar air harus diperhatikan
IEU CEPA merupakam salah satu perjanjian prioritas bagi Indonesia. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bilang penyelesaian masalah diskriminasi minyak sawit akan dilakukan paralel dengan perundingan IEU CEPA.
"Penyelesaian diskriminasi akan dilakukan berbarengan dengan perundingan IEU CEPA," terang Agus.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih menginventarisir perjanjian IEU CEPA. Nantinya masalah minyak sawit juga akan dibahas dalam bab mengenai keberlanjutan atau sustainability.
Baca Juga: Kemenaker menghadiri sidang ILO di Jenewa, Swiss
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News