Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) meminta Pemerintah memberikan kepastian hukum untuk tiga perusahaan perikanan nasional yang terkena moratorium sejak dua tahun lalu.
Herwindo Suwondo Ketua Umum Gappindo menjelaskan bila kejahatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut hingga saat ini belum jelas.
"Kalau mereka salah ya ditangkap diproses hukum, jangan digantung seperti ini, harus ada kejelasan hukum," katanya pada KONTAN, Minggu (18/9).
Belum adanya kejelasan ini, membuat ketiga perusahaan tersebut harus menanggung kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar per bulan per satu perusahaan.
Pasalnya, sampai sekarang masih ada sekitar 5.000 ton ikan campur yang tertahan sejak dua tahun lalu. Harusnya, ikan-ikan tersebut akan dikirim ke luar negeri.
Tidak hanya itu, dengan adanya kebijakan tersebut perusahaan juga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 5.000 karyawan
Herwindo menyarankan Pemerintah seharusnya memberikan pembinaan kepada perusahaan yang terkena moratorium. Sehingga, dapat memperbaiki kinerjanya.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT D, PT Avdan dan PT ASL yang berlokasi di Papua. Berdasarkan rilis hasil analisa dam evaluate (Anev) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), terdapat beberapa kesalahan oleh ketiga perusahaan tersebut salah satunya adalah, mengoperasikan kapal buatan luar negeri berbendera Indonesia.
Achmad Santosa Ketua Staf Ahli Satgas 115 mengaku Pemerintah telah memberikan sanksi administrasi yaitu pencabutan izin SIUP dan sejumlah SIPI, SIKPI.
"Ketiga perusahaan tersebut sedang dalam proses penyidikan pidana, dan akan dituntaskan di Pengadilan," katanya.
Untuk perkara ini, Pemerintah masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Sekadar informasi, KKP giat bersih-bersih kapal tangkap di perairan Indonesia sejak tahun 2014 lalu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 tahun 2014 tentang moratorium. Saat ini, Permen tersebut telah dicabut karena dianggap sudah tidak ada lagi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News