kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   0,00   0,00%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ginsi Soroti Beban dan Peluang di Balik Aturan TKDN


Jumat, 12 September 2025 / 19:09 WIB
Ginsi Soroti Beban dan Peluang di Balik Aturan TKDN
ILUSTRASI. Peningkatan TKDN: Pekerja merakit AC LG DUALCOOL New Eco di Pabrik LG Electronics Indonesia, Tangerang, Banten, Selasa (3/10/2023). Pendingin ruangan LG DUALCOOL New Eco berhasil meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 26,31%. Pencapaian ini sekaligus semakin mempertinggi rentang nilai keseluruhan TKDN dari seri LG DUALCOOL New Eco. KONTAN/Baihaki/3/10/2023


Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, kebijakan ini digadang-gadang mampu mendorong industrialisasi dalam negeri dan memperluas peluang kerja. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha mengingatkan adanya risiko tambahan biaya, berkurangnya efisiensi, hingga potensi investor memilih hengkang.

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Subandi menilai, meski tujuan TKDN untuk memperkuat industri nasional patut diapresiasi, implementasinya di lapangan masih menimbulkan banyak catatan.

“Dari sisi persepsi pelaku usaha, aturan TKDN kerap dipandang sebagai lapisan birokrasi baru. Proses verifikasinya detail, dari bahan baku hingga tenaga kerja lokal, sehingga butuh waktu dan tenaga ekstra. Belum lagi aturan teknis yang sering berbeda antar kementerian,” ujar Subandi kepada Kontan, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Selain birokrasi, biaya tambahan juga menjadi keluhan. Perusahaan harus menanggung ongkos sertifikasi, audit, hingga penyesuaian rantai pasok. Bagi industri yang masih bergantung pada bahan baku impor, biaya tersebut relatif tinggi. 

Proses sertifikasi juga dinilai bisa memperlambat pengadaan barang/jasa, khususnya untuk proyek pemerintah. Dampaknya, harga jual produk berpotensi naik. 

"Kalau perusahaan harus memprioritaskan komponen lokal dengan harga lebih tinggi atau kualitas berbeda, otomatis biaya produksi meningkat. Ini bisa menekan daya saing produk dalam negeri,” jelas Subandi.

Meski demikian, tidak semua pelaku usaha melihat TKDN sebagai beban. Bagi perusahaan yang sudah memiliki basis produksi lokal kuat, aturan ini justru membuka peluang lebih besar untuk masuk ke pengadaan pemerintah.

Baca Juga: Aturan Baru TKDN Bikin Investor Lebih Fleksibel

Subandi menegaskan, agar manfaat TKDN bisa maksimal tanpa menimbulkan efek samping serius bagi iklim investasi, pemerintah perlu melakukan sejumlah perbaikan. 

Di antaranya penyederhanaan prosedur sertifikasi menjadi one stop service, pemberian insentif fiskal atau kemudahan impor untuk bahan baku yang belum tersedia di dalam negeri, serta sosialisasi aturan secara lebih masif dan konsisten.

“Kalau ekosistem TKDN bisa dibenahi, tentu kebijakan ini akan lebih efektif dalam mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Baca Juga: Aliansi Ekonom Indonesia Menyoroti Kebijakan TKDN, Kemenperin: Kami Sudah Evaluasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×