kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga batubara di bawah US$ 70 per ton, harga DMO ke pembangkit direvisi?


Selasa, 10 September 2019 / 17:59 WIB
Harga batubara di bawah US$ 70 per ton, harga DMO ke pembangkit direvisi?
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Harga Batubara Acuan (HBA) kembali terperosok. Setelah sempat naik tipis 1,04% pada bulan Agustus lalu, HBA bulan ini kini loyo lagi. Kemenetrian ESDM mengumumkan, HBA September berada di angka US$ 65,79 per ton atau turun 9,47% dari HBA Agustus US$ 72,67 per ton.

HBA September ini adalah yang terendah sejak Oktober 2016 lalu yang kala itu beada di angka US$ 69,07 per ton. HBA bulan ini pun sudah di bawah harga domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik yang dipatok sebesar US$ 70 per ton.

Baca Juga: Harga batubara acuan di bawah US$ 70 per ton, APBI minta harga DMO dicabut

Dengan kondisi ini, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) berpendapat, harga patokan batubara untuk kelistrikan tersebut tidak relevan lagi. Fabby menilai, dengan harga batubara yang semakin rendah, pemerintah perlu meninjau kembali harga acuan batubara.

"Saya cenderung melihat harga acuan DMO kan dibuat saat harga batubara tinggi dan tujuannya untuk mengurangi biaya pembangkitan PLN. Dalam konteks harga batubara yang turun, asumsi dasar penetapan harga acuan DMO sudah tidak lagi relevan," kata Fabby kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).

Menurut Fabby, pasokan batubara untuk kelistrikan memang perlu dijamin. Namun untuk pengadaannya cukup dilakukan secara kontraktual melalui skema business to business (b to b).

"Jadi b to b saja, kalau kondisi sekarang ini semua produsen batubara malah ingin jual ke dalam negeri karena batubara mereka tidak laku di luar negeri, apalagi harganya juga rendah," kata Fabby.

Kendati begitu, Fabby mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini tidak bisa sertamerta. Sehingga, Fabby berpendapat kebijakan harga batubara khusus untuk listrik ini tetap bisa diberlakukan hingga akhir tahun ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

"Kebijakan harga patokan DMO sudah tidak lagi efektif dengan harga batubara yang terus turun. Kalau pun dipertahankan, paling sampai akhir tahun," terang Fabby.

Senada dengan itu, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo berpandangan bahwa harga DMO tidak ditetapkan pada harga fix. Singgih menilai, skema yang bisa diberlakukan untuk mengubah patokan harga US$ 70 per ton ialah dengan membuat formulasi harga diskon pada level harga tertentu bagi pengadaan batubara untuk kelistrikan.

Singgih mencontohkan, jika harga batubara di atas US$ 90 per ton, maka diberikan diskon lebih tinggi dibandingkan harga yang ada di kisaran US$ 80 per ton. Tetapi jika harga sudah di bawah US$ 70 per ton, harga batubara untuk listrik tidak lagi diberikan diskon. "Jadi yang harus dilakukan ke depan adalah koreksi atas harga DMO yang dibuat fix pada 2018 dan 2019," kata Singgih.

Singgih menerangkan, tren harga batubara saat ini cukup mengkhawatirkan pelaku usaha. Pasalnya, harga jual batubara sudah mendekati ongkos penambangan, bahkan harga batubara kalori rendah sudah di bawah ongkos produksi.

"Dari rata-rata mining cost yang ada, dimana harga jual mendekati at mining cost dan bahkan untuk kalori rendah dibawah at mining cost tentu masalah ini harus menjadi perhatian serius," ungkapnya.

Seperti diketahui, patokan harga batubara tersebut berdasar pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Harga patokan sebesar US$ 70 per ton itu akan diberlakukan hingga akhir tahun ini.

Jika HBA sudah di bawah harga patokan, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, jika HBA berada di bawah harga patokan, maka harga yang dipakai berdasarkan HBA yang ada saat ini. "Pada saat HBA lebih dari US$ 70 per ton, PLN hanya beli US$ 70 per ton. Kalau di bawah, sesuai HBA," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×