Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia enggan berkomentar banyak. Ia bilang, saat ini belum ada pertemuan lanjutan antara pelaku usaha batubara, PLN dan pemerintah. "Opsi-opsi masih sedang dibahas dengan pemerintah. Tapi jelas, asosiasi berniat membantu Presiden dan negara," tandasnya.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabbya Tumiwa menilai baik adanya batasan atas dan bawah bagi harga batubara DMO. Apalagi jika angkanya masih dikisaran US$ 70 per ton - US$ 60 per ton. Karena masih masuk dalam rentang biaya produksi PLN.
"Kalau pada rentang ini sepertinya biaya produksi listrik tidak mengalami kenaikan, kecuali nanti BBM melonjak cukup tinggi," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).
Ia juga bilang, jika ditetapkan dengan rentang itu, kemungkinan besar tarif dasar listrik tidak perlu naik. Namun yang perlu diperhatikan ada rencana pemerintah memasukkan harga batubara dalam formulasi tarif adjustment.
"Saya juga dengar kalau harga batubara dalam formula tariff adjustment tapi bukan HBA tapi harga batubara khusus yang dibuat batas atas dan bawah. Saya ini akan tergantung pada formulasi harga batubara DMO nantinya. Rentang harga itu kan baru usulan PLN, masih belum tahu apakah akan diterima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News