Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan batubara dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menemukan titik cerah. Rencananya dalam pekan ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan harga batubara DMO memakai skema batas atas dan batas bawah.
Pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada KONTAN, bahwa diskusi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan batubara masih terus berjalan. Untuk saat ini hasilnya, menyepakati batas atas dan batas bawah harga batubara DMO untuk pembangkit PLTU.
"Untuk angka batas atas dan bawahnya belum bisa dibicarakan. Karena masih akan didiskusikan. Tapi rencananya akan ada Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM diterbtkan hari Kamis ini," terangnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).
Skema batas atas dan batas bawah itu juga dikatakan oleh Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi yang bilang, telah melakukan diskusi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional (DEN), YLKI dan Pengamat Energi membahas harga batubara DMO.
"Hampir semua peserta, termasuk Kementerian ESDM, Keuangan, dan BUMN, sepakat dengan harga batubara DMO melalui skema batas atas dan batas bawah," ungkapnya ke KONTAN, Selasa (13/2).
Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan batas atas dan batas bawah harga batubara DMO merupakan usulan dari PLN. Dimana, PLN pernah berkirim surat kepada Kementerian ESDM supaya harga batubara DMO ditentukan memakai formula itu.
Rinciannya, untuk batas atas ditentukan seharga US$ 70 per ton dan batas bawahnya US$ 60 per ton. "Intinya yang jelas ada batas atas dan batas bawah. Tujuannya kalau harga terlalu tinggi tidak berdampak ke PLN dan ke tarif listrik," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).
Iwan bilang, atas usulan itu, pemerintah menyambut positif. Asalkan dengan ditetapkan formula itu, tidak mengurangi royali dan pajak untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemerintah.
Adapun juga, kata Iwan, jika itu jadi diterapkan. Maka, PLN akan memberikan bonus kepada pengusaha batubara apabila Harga Batubara Acuan (HBA) dibawah US$ 60 per ton.
"Misalnya US$ 55 per ton. Maka PLN akan memberikan bonus kepada perusahaan pertambangan batubara dengan membeli sesuai harga batas bawah (US$ 60 per ton)," tandasnya.
Iwan percaya, bahwa pemerintah akan memperhatikan keuangan PLN. Pasalnya, harga batubara DMO yang akan ditentukan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia enggan berkomentar banyak. Ia bilang, saat ini belum ada pertemuan lanjutan antara pelaku usaha batubara, PLN dan pemerintah. "Opsi-opsi masih sedang dibahas dengan pemerintah. Tapi jelas, asosiasi berniat membantu Presiden dan negara," tandasnya.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabbya Tumiwa menilai baik adanya batasan atas dan bawah bagi harga batubara DMO. Apalagi jika angkanya masih dikisaran US$ 70 per ton - US$ 60 per ton. Karena masih masuk dalam rentang biaya produksi PLN.
"Kalau pada rentang ini sepertinya biaya produksi listrik tidak mengalami kenaikan, kecuali nanti BBM melonjak cukup tinggi," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).
Ia juga bilang, jika ditetapkan dengan rentang itu, kemungkinan besar tarif dasar listrik tidak perlu naik. Namun yang perlu diperhatikan ada rencana pemerintah memasukkan harga batubara dalam formulasi tarif adjustment.
"Saya juga dengar kalau harga batubara dalam formula tariff adjustment tapi bukan HBA tapi harga batubara khusus yang dibuat batas atas dan bawah. Saya ini akan tergantung pada formulasi harga batubara DMO nantinya. Rentang harga itu kan baru usulan PLN, masih belum tahu apakah akan diterima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News