kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor Biji Kakao Turun 6% pada Desember 2025


Selasa, 02 Desember 2025 / 17:27 WIB
Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor Biji Kakao Turun 6% pada Desember 2025
ILUSTRASI. Salah satu sentra perkebunan kakao Pulau Celebes ada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Lokasinya ada di sebelah Utara Teluk Bone. Jarak Luwu Timur ke Makassar kurang lebih 557,8 kilometer (km). Jika ditempuh dengan perjalanan darat, butuh waktu sekitar 10 jam. KONTAN/Elisabeth Adventa


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) biji kakao periode Desember 2025 sebesar US$ 5.977,46 per metrik ton (MT), sedangkan Harga Patokan Ekspor (HPE) di level US$ 5.604 per MT.

Di level ini, harga referensi dan harga patokan ekspor biji kakao masing-masing turun sebesar 6,23% dan 6,45% dari periode sebelumnya.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, penurunan HR dan HPE biji kakao dipicu oleh meningkatnya suplai global seiring membaiknya produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat.

Baca Juga: Ekspor Cokelat Meningkat, Kemendag Dorong Hilirisasi Komoditas Kakao

“Hal ini didorong kondisi cuaca yang membaik serta kekhawatiran terhadap melemahnya permintaan,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).

Adapun penetapan Bea Keluar (BK) biji kakao periode Desember 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5%.

Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) biji kakao untuk periode tersebut mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5% pula.

Sebagai informasi, penetapan HR dan HPE biji kakao juga tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2241 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Selanjutnya: Kebijakan DP Rumah 0% Diperpanjang Hingga 2026, Apakah Dongkrak Kredit Properti?

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 3 Desember 2025, Siapa Bersinar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×