kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor Biji Kakao Turun 6% pada Desember 2025


Selasa, 02 Desember 2025 / 17:27 WIB
Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor Biji Kakao Turun 6% pada Desember 2025
ILUSTRASI. Salah satu sentra perkebunan kakao Pulau Celebes ada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Lokasinya ada di sebelah Utara Teluk Bone. Jarak Luwu Timur ke Makassar kurang lebih 557,8 kilometer (km). Jika ditempuh dengan perjalanan darat, butuh waktu sekitar 10 jam. KONTAN/Elisabeth Adventa


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) biji kakao periode Desember 2025 sebesar US$ 5.977,46 per metrik ton (MT), sedangkan Harga Patokan Ekspor (HPE) di level US$ 5.604 per MT.

Di level ini, harga referensi dan harga patokan ekspor biji kakao masing-masing turun sebesar 6,23% dan 6,45% dari periode sebelumnya.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, penurunan HR dan HPE biji kakao dipicu oleh meningkatnya suplai global seiring membaiknya produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat.

Baca Juga: Ekspor Cokelat Meningkat, Kemendag Dorong Hilirisasi Komoditas Kakao

“Hal ini didorong kondisi cuaca yang membaik serta kekhawatiran terhadap melemahnya permintaan,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).

Adapun penetapan Bea Keluar (BK) biji kakao periode Desember 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5%.

Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) biji kakao untuk periode tersebut mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5% pula.

Sebagai informasi, penetapan HR dan HPE biji kakao juga tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2241 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×