kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICP Masih Jadi Penentu Tarif Listrik, Begini Penjelasan Kementerian ESDM


Jumat, 17 Juni 2022 / 19:06 WIB
ICP Masih Jadi Penentu Tarif Listrik, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
ILUSTRASI. PT PLN (Persero)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan harga Indonesian Crude Price (ICP) masih menjadi faktor penentu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit. Padahal, mayoritas sistem kelistrikan di Indonesia didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan, dalam asumsi BPP Tenaga Listrik PLN untuk tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 387,03 triliun. Dari jumlah tersebut, pembelian tenaga listrik dari pembangkit milik Independent Power Producer (IPP) mencapai 36,18% atau setara Rp 140,04 triliun. Jumlah ini jadi yang terbesar diantara komponen lainnya.

Adapun, biaya bahan bakar jadi yang terbesar kedua dengan besaran Rp 127,45 triliun.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas

"Ini dibuat dengan asumsi US$ 63 per barel. Jadi kalau ICP sekarang US$ 104 per barel itu porsinya akan naik. At the end BPP keseluruhan akan meningkat. Itu kenapa tarif akan terkoreksi itu," ungkap Rida dalam Diskusi Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan, Jumat (17/6).

Rida melanjutkan, diantara semua jenis bahan bakar, ICP merupakan satu-satunya yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah. Artinya, pergerakan harga ICP masih dipengaruhi faktor-faktor eksternal. Kondisi ini sangat berbeda dengan batubara yang harganya telah dipatok sebesar US$ 70 per barel. Sementara untuk gas pun juga sudah dipatok sebesar US$ 6 per MMBTU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×