kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri hasil tembakau disebut pincang, ini alasannya


Jumat, 16 April 2021 / 15:31 WIB
Industri hasil tembakau disebut pincang, ini alasannya
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, meskipun CHT naik, tetapi jumlah rokok legal yang terjual menurun, jelas penerimaan negara menurun. "Ketiga, rokok legal yang terjual sedikit, tentu menatanya lebih mudah. Tetapi rokok ilegal/tanpa pita cukai atau pita cukai asli tapi palsu banyak beredar di pasaran akan membuat penataan IHT semakin amburadul," terangnya. 

Selain itu, Sahminudin juga menyesalkan keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan ancaman nyata bagi petani tembakau. 

Dalam klausul RPJMN, terdapat kebijakan kenaikan cukai maksimal, dan kebijakan simplifikasi. Menurutnya, kebijakan kenaikan cukai sudah cukup memberatkan kelangsungan hidup petani tembakau. Pihaknya meminta kepada presiden Joko Widodo agar membuat kebijakan yang melindungi keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau. 

Baca Juga: Bulog sudah datangkan 4.000 ton daging kerbau

"Kami nyatakan dengan tegas menolak RPJMN yang justru mematikan jutaan petani tembakau," terangnya.

Ia menegaskan negara harus hadir untuk menyelamatkan petani tembakau dengan membuat kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup petani tembakau.

Dalam konteks itu, kehadiran roadmap atau peta jalan industri hasil tembakau menjadi penting untuk diwujudkan. Pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian sebagai leader sektor perumusan roadmap industri hasil tembakau sebagai jalan tengah. 

"Kami berharap ada harmonisasi lintas kementerian agar terwujud roadmap industri hasil tembakau yang inklusif," tukasnya.

Selanjutnya: Tidak sampai 2 tahun tanam porang bisa kantongi Rp 3 miliar, ini caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×