kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 11 Poin Alur Ketentuan Pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL)


Minggu, 12 Mei 2024 / 16:02 WIB
Ini 11 Poin Alur Ketentuan Pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL)
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan benih lobster yang hendak diselundupkan dari Bandara Juanda saat rilis di Mako Lanudal Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018). Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Internasional Juanda bekerja sama dengan Otoritas Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 22 roll plastik yang berisi benih lobster 5746 ekor dalam keadaan hidup yang akan dikirim ke Singapura. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan alur ketentuan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) atau benur untuk penangkapan, penampungan hingga eksportir.

Sedikitnya terdapat 11 poin alur ketentuan pengeluaran BBL tersebut, dikutip Kontan.co.id, Minggu (12/5) di antaranya:

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99.648 Ekor BBL di Pulau Rimau

Pertama, permohonan menjadi nelayan penangkap BBL harus mengajukan diri ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) atau melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJKP) KKP.

Kedua, DKP Provinsi atau DJPT menetapkan penangkapan BBL, kemudian DKP Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) BBL. Perlu diingat, penangkapan BBL harus dilakukan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif.

Ketiga, kuota dan lokasi penangkapan BBL ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP.

Keempat, BBL hasil tangkapan nelayan nantinya dibeli oleh Badan Layanan Umum Perikanan Budidaya (BLU PB), kemudian Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDS) akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBL dari nelayan ke BLU PB.

Kelima, BLU PB akan menampung BBL, melakukan uji kesehatan, pengemasan dan pengiriman ke mitra sesuai dengan pesanan.

Baca Juga: KKP Tawarkan Peluang Hilirisasi Sektor Perikanan di IABF 2024

Keenam, BLU PB menjual BBL ke Mitra Luar Negeri sesuai kuota pesanan, di mana harga yang ditetapkan sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA).

Ketujuh, BBL yang dijual kepada mitra luar negeri dilengkapi dengan hasil uji, SKA dan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

Kedepalan, DJPT selanjutnya akan menetapkan nilai PNBP SDA BBL.

Kesembilan, ekspor BBL harus dilengkapi sertifikat kesehatan (Health Certificate/HC) yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

Baca Juga: Targetkan Investasi Naik 15%, KKP Jajaki Budidaya Ikan Tuna dengan Beberapa Negara

Kesepuluh, waktu pengeluaran BBL mengikuti kesepakatan antara BLU dan mitra luar negeri. Kesebelas, ekspor BBL dilakukan ke mitra luar negeri setelah memenuhi dokumen pengiriman produk ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×