Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan perkebunan demi mewujudkan swasembada gula nasional. Kebutuhan gula nasional sampai 2019 diproyeksikan sebesar 6,61 juta ton.
Demi mencapai target tersebut, pemerintah menetapkan lima point arah peningkatan produktivitas gula nasional.
Menurut Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) ada lima point yang arah peningkatan produktivitas gula. Pertama, proyeksi produksi nasional.
Kedua, penambahan luas areal kebun tebu. Ketiga, penetapan sepuluh provinsi pengembangan tebu di luar Pulau Jawa. Keempat, revitalisasi on farm dan pabrik gula atau PG BUMN. dan terakhir adalah pembangunan pabrik gula baru.
Rinciannya, proyeksi produksi selama empat tahun diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 3%. Pada tahun 2015 produksi gula Kristal putih (GKP) diperkirakan mencapai 2,95 juta ton. Lalu 2016 mencapai 2,98 juta ton.
Kemudian ditahun 2017 sebesar 3,03 juta ton. Pada 2018 sebesar 3,09 juta ton. Terkahir pada tahun 2019 sebesar 3,14 juta ton.
Sementara dari proyeksi kebutuhan gula nasional pada tahun 2015. Kebutuhan gula nasional mencapai 5,77 juta ton. Lalu 2016 sebesar 5,97 juta ton naik ditahun 2017 sebesar 6,17 juta ton. Lalu pada tahun 2018 sebesar 6,39 juta ton dan terakhir 6,61 juta ton.
Dirjen Perkebunan optimis kebutuhan GKP yang dikonsumsi secara langsung dapat dipenuhi dari produksi gula nasional.
"Oleh karena itu, Pemerintah akan menyediakan lahan untuk pengembangan tebu seluas 600.000 ha di luar Pulau Jawa setiap tahunnya," kata Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kementan pekan lalu.
Perluasan areal kebun tebu dimulai pada tahun 2016 seluas 600.000 ha sampai 2019. Sehingga total perluasan areal kebun tebu sebesar 2,4 juta ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News