kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,14   5,39   0.60%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin impor gula mentah tahap I telah terbit


Kamis, 18 Desember 2014 / 20:30 WIB
Izin impor gula mentah tahap I telah terbit
ILUSTRASI. Cara Menurunkan Demam Tanpa Perlu ke Dokter


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Industri makanan dan minuman dapat tersenyum lega, pasalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar bagi industri rafinasi tahap pertama tahun 2015 sebanyak 600.000 ton, atau setara dengan 564.000 ton gula rafinasi.

Adhi S Lukman Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan, izin impor untuk periode Januari-Maret 2015 tersebut telah diberikan Kemendag pada Kamis ini. "Ini menjawab keresahan industri makanan dan minuman," kata Adhi, Kamis (18/12).

Untuk tahap selanjutnya, Adhi mengharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi terkait dengan alokasi yang diberikan untuk tahap selanjutnya. Hal ini diperlukan agar keberlangsungan usaha di sektor makanan dan minuman tidak tersendat.

Peak season atau musim puncak penyerapan gula rafinasi tahun ini diproyeksi terjadi di bulan April. Hal ini karena perayaan ramadhan dan lebaran waktunya maju. Oleh karena itu, Adhi mengharap agar perizinan impor gula mentah tersebut diberikan pada bualan Maret. 

Pada kuartal II tahun depan, Adhi mengharap alokasi impor yang diberikan lebih tinggi dibandingkan kuartal I. Setidaknya, pada periode April-Juni 2015, gula rafinasi yang disuplai ke industri makanan minuman mencapai 1 juta ton.

Untuk mencukupi kebutuhan gula rafinasi yang diperlukan, GAPMMI tahun ini meminta pasokan sebanyak 3,24 juta ton. Adhi bilang, jumlah tersebut cukup realistis karena pertumbuhan industri makanan dan minuman tahun 2015 yang diproyeksi mencapai 8%.

Industri makanan dan minuman sangat membutuhkan dukungan pemerintah untuk tumbuh baik terutama menjelang AEC 2015. Dukunga tersebut utamanya untuk meningkatkan daya saing, mempertahankan mutu produk sesuai standar yang disyaratkan, serta faktor keamanan pangan.

Mengutip data BPS, dalam periode Januari-September 2014, pertumbuhan industri makanan, minuman dan tembakau mencapai 8,8%. Sementara itu kontribusi terhadap PDB sebesar 36,85% dari total PDB sektor non migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×