kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat Freepot perpanjang izin ekspor mineral


Rabu, 21 Januari 2015 / 21:08 WIB
Ini syarat Freepot perpanjang izin ekspor mineral
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlaku selama enam bulan. Perusahaan penghasil mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat dapat memperpanjang izin ekspor tersebut setiap enam bulan.

Nah, masa berlaku SPE PT Freeport Indonesia akan habis pada Minggu (25/1) mendatang. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor, tapi belum mendapat persetujuan pemerintah lantaran syarat-syaratnya belum lengkap.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 di Pasal 13, pemerintah telah merinci lima syarat dalam pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor, yakni dengan melampirkan;

1. ‪Salinan SPE yang telah diperoleh sebelumnya.

2. Realisasi pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri enam bulan sebelumnya dan rencana pembangunan untuk enam bulan berikutnya.

3. Hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi pada enam bulan terakhir.

4. Salinan bukti pelunasan kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak kepada negara selama enam bulan terakhir.

5. Rencana penjualan ke luar negeri yang meliputi antara lain jenis dan jumlah mineral logam, nomor pos atau harmoni sistem (HS), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan negara tujuan.

Nantinya, sejumlah syarat tersebut akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Misalnya, dalam Pasal 14 ayat 2 Permen ESDM Nomor 11/2014 dikatakan, pemerintah akan mengevaluasi laporan realisasi progres smelter dengan batasan minimal telah mencapai 60% dari perencanaan yang telah dibuat perusahaan.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pengajuan permohonan yang diajukan Freeport masih belum memenuhi kelengkapan syarat, dan pemerintah telah meminta perusahaan untuk segera melengkapinya. 

"Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Freeport misal soal lahan dan lokasi serta syarat lainnya," kata dia di kantornya, Rabu (21/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×