Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan statusnya sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Konservasi Indonesia (KI), yang menyebutnya sebagai bentuk nyata komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan dan warisan alam Indonesia.
Baca Juga: Mendadak Kisruh Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Akhirnya Buka Suara
“Keanekaragaman hayati dan keindahan Raja Ampat adalah aset global yang tak tergantikan. Keputusan ini menegaskan bahwa pembangunan bisa selaras dengan keberlanjutan,” ujar Meizani Irmadhiany, Senior VP & Executive Chair Konservasi Indonesia dalam keterangan resmi, Rabu (11/6).
KI menekankan bahwa potensi ekonomi dari pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat jauh lebih besar dan berjangka panjang dibandingkan aktivitas tambang.
Berdasarkan studi KI bersama Universitas Pattimura (UNPATTI) dan Universitas Papua (UNIPA) pada 2017, daya dukung wisata Raja Ampat bisa mencapai 21.000 kunjungan per tahun, dengan potensi menciptakan perputaran ekonomi hingga US$ 52,5 juta per tahun, jika memperhitungkan efek berganda.
Tambang Ancam Ekosistem dan Ekonomi Lokal
Victor Nikijuluw, Senior Ocean Program Advisor KI menyoroti dampak ekologis tambang di kawasan Raja Ampat.
Baca Juga: Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat
Aktivitas pertambangan dinilai berisiko merusak ekosistem laut, mengganggu jalur migrasi ikan tuna dan cakalang, serta spesies karismatik seperti hiu, manta, dan penyu.
“Raja Ampat bukan hanya rumah bagi ribuan spesies laut, tapi juga pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal lewat ekowisata. Jika rusak, maka dampaknya akan menyebar ke wilayah perairan lain di Indonesia,” jelas Victor.
Seruan untuk Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan
Dengan dicabutnya IUP tersebut, KI berharap pemerintah konsisten menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta menjadikan Raja Ampat sebagai model sukses konservasi laut yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Inilah UU yang Diduga Dilanggar Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal konservasi laut (SDG 14) dan peningkatan ekonomi lokal.
“Raja Ampat adalah contoh di mana perlindungan alam bisa berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi,” tutup Meizani.
Selanjutnya: Ada Dividen Jumbo Rp182,08, Simak 14 Emiten yang Masuk Cum Date Hari Ini Rabu (11/6)
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Juni 2025: Antam dan UBS Naik Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News