Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ada 11 independent power producer ( IPP) batal meneken kerja sama power purchase agreement (PPA) Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), Ignasius Jonan mengaku memahami alasan 11 IPP tersebut enggan ambil bagian dalam kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero) tersebut. Hanya, Pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat luas.
"Pemerintah paham bahwa para mitra PLN (IPP) tentunya melakukan investasi yang uangnya harus ada tingkat pengembalian yang wajar. Tapi pemerintah punya kewajiban, kalau listrik itu tarifnya harus terjangkau," kata Jonan di Jakarta, Rabu (2/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah harus mengakomodir tarif yang bisa diakses masyarakat meski dianggap IPP tidak ekonomis.
"Sesuai arahan Presiden, harus dihindari tarif yang eksesif. Misalnya kontrak 20 tahun, dalam 3 tahun uangnya harus kembali. Padahal kontrak 20 tahun juga dijamin negara. Sehingga investasinya juga tentunya terjamin," kata Jonan.
Karenanya, Pemerintah enggan ambil pusing atas batalnya kesepakatan jual beli listrik dengan 11 IPP tersebut. Sebab, paling penting tidak ada pihak yang dirugikan, baik Pemerintah ataupun IPP.
"Ini coba kita cari keseimbangan. Dari 64 (IPP) itu hanya 53 yang akhirnya tanda tangan. Enggak apa-apa sih. Ini kan tidak ada pemaksaan. Jadi kalau sepakat ya silakan tanda tangan. Kalau tidak sepakat ya jangan," tutup Jonan. (Moh Nadlir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News