kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Kemen UMKM: Belum Ada UMKM yang Ajukan Izin Pengelolaan Tambang


Senin, 26 Januari 2026 / 19:24 WIB
Kemen UMKM: Belum Ada UMKM yang Ajukan Izin Pengelolaan Tambang
ILUSTRASI. Bulldozer di Gudang Terbuka Penyimpanan Batubara (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Kemen UMKM hingga saat ini belum ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengajukan izin pengelolaan tambang,


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemen UMKM) hingga saat ini belum ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengajukan izin pengelolaan tambang, meskipun regulasi yang membuka peluang tersebut telah terbit sejak akhir tahun 2025.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan keterlibatan UMKM di sektor pertambangan tidak memerlukan keputusan presiden (Keppres), berbeda dengan mekanisme pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU).

“Untuk UMKM tidak perlu Keppres. Dasar hukumnya sudah ada melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang kami terbitkan akhir tahun lalu,” ujar Bagus dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (26/1/2026).

Bagus menjelaskan, Permen KUKM tersebut mengatur secara rinci persyaratan UMKM yang dapat terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan. Namun hingga kini, belum ada UMKM yang secara resmi mengajukan permohonan izin.

Baca Juga: Elnusa (ELSA) Pacu Eksplorasi Migas di Indonesia Timur

“Sampai sekarang belum ada UMKM yang mengajukan izin pengelolaan tambang,” kata dia.

Adapun mekanisme perizinan tetap mengikuti ketentuan sektor pertambangan di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). UMKM wajib berbadan hukum, memiliki kapasitas permodalan dan teknis, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan hidup.

Bagus menekankan, kebijakan ini bukan berarti pemerintah membagikan konsesi tambang secara langsung kepada UMKM. Skema yang disiapkan lebih mengarah pada pengelolaan terbatas atau kemitraan dalam rantai nilai industri tambang.

“Ini bukan bagi-bagi tambang. UMKM tetap harus memenuhi semua syarat dan mengikuti aturan sektor,” ujarnya.

Kemen UMKM mengakui karakter industri tambang yang padat modal dan berisiko tinggi menjadi tantangan utama bagi UMKM. Karena itu, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara selektif dan bertahap, sembari menyiapkan ekosistem pendukung agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas.

Baca Juga: UKM Masuk Sektor Tambang, Modal dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Selanjutnya: Sentimen Regulasi dan Aksi Korporasi Dongkrak Saham Emiten Asuransi

Menarik Dibaca: Hujan Petir di Pagi Hari, Ini Prakiraan BMKG Cuaca Besok (27/1) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×