kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kementerian ESDM minta Pertamina tak kurangi pasokan premium


Kamis, 05 April 2018 / 18:20 WIB
Kementerian ESDM minta Pertamina tak kurangi pasokan premium
ILUSTRASI. Pengisian BBM jenis Premium di SPBU Pertamina


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegur PT Pertamina (Persero) agar tidak mengurangi pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Ron 88 atau premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Djoko Siswanto membenarkan adanya penurunan konsumsi pemakaian bensin premium sebanyak 50%. Tapi ia menegaskan, walaupun konsumsi turun, jangan sampai suplai kepada Stasiun Pengisian Baham Bakar Umum (SPBU) berkurang.

"Ya kalau memang ada kekurangan, ada kelangkaan ya segera di-supply. Jangan sampai masyarakat itu kekurangan," jelas Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/4).

Asal tahu saja, berdasarkan aturan yang dituangkan secara teknis Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 41/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017, alokasi volume penugasan Pertamina yang diberikan oleh BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Premium tahun 2018 adalah 7,5 juta Kiloliter (KL). Sementara kuota volume solar ditetapkan 14,37 juta KL dengan cadangan 1 juta KL.

"Ini kan sudah ada kuota. Paling tidak kan konsumsinya sama, terus kalau dikurangi 50%, ya otomatis kurang. Kita tegur," kata Djoko.

Anggota Komisi BPH Migas, Hendry Achmad mengatakan kelangkaan BBM jenis premium dipicu oleh kurangnya pasokan dari Pertamina. Untuk itu, BPH Migas meminta Pertamina untuk mendistribusikan BBM penugasan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Diharapkan Pertamina dapat mendistribusikan dan menyalurkan BBM sesuai dengan peruntukannya kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Hendry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×