Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketentuan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) Gas Rumah Kaca (GRK) pembangkit bakal dimulai tahun ini.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bilang ketentuan PTBAE untuk pembangkit ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
PTBAE sendiri merupakan persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM mengenai tingkat emisi GRK pembangkit tenaga listrik paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Perdagangan Karbon Dimulai Tahun Ini
Dadan menjelaskan kehadiran beleid ini sebagai aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dimana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.
"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," jelas Dadan, Selasa (24/1).
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut mengatur mengenai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) Pembangkit Tenaga Listrik.
"Pelaksanaan PTBAE pembangkit tenaga listrik akan dilaksanakan pada 3 fase, yaitu fase I pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, fase II pada tahun 2025-2027 dan fase III pada tahun 2027-2030. Sedangkan untuk fase setelah tahun 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian emisi GRK Sektor Energi," jelas Nugroho.
Lebih lanjut Nugroho menjelaskan bahwa PTBAE pada fase I hanya berlaku pada PLTU batubara yang terdiri dari 4 kategori, meliputi:
1. PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,297 ton CO2e/MWh.
2. PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,089 ton CO2e/MWh;
3. PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,011 ton CO2e /MWh; dan
Baca Juga: Sejumlah Pelaku Usaha Kecewa Skema Power Wheeling Dicabut dari DIM RUU EBET
4. PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW; dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 0,911 ton CO2e /MWh.
"Sedangkan penetapan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PT PLN dan/atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," pungkas Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News