kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemkeu bahas opsi kenaikan tarif BK kakao


Rabu, 23 April 2014 / 19:14 WIB
Kemkeu bahas opsi kenaikan tarif BK kakao
ILUSTRASI. Okra baik dikonsumai oleh penderita diabetes.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencari celah untuk bisa menjawab kebutuhan pasokan biji kakao dalam negeri. Bukan bea masuk (BM) impor kakao saja yang bisa di-nol-kan, bea keluar (BK) ekspor kakao pun bisa dinaikkan untuk mencegah produksi kakao dalam negeri beranjak keluar.

Kebijakan Kemkeu untuk menghapus BM kakao terhalang kode pengelompokan barang atawa harmonized system (HS). Kode HS biji kakao hanya satu yaitu 1801000000. Artinya, setiap ekspor atau impor biji kakao akan tercatat sebagai satu golongan saja.

Padahal pengusaha meminta pembebasan BM hanya untuk kakao dari dua negara saja yaitu Ghana dan Pantai Gading. Maka dari itu, Kemkeu pun mencari cara lain sebagai jalan keluar.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu pilihan yang dipikirkan adalah menaikkan BK kakao. Kalau biji kakao yang diekspor masih cukup besar dan sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maka opsi kenaikan BK kakao bisa  terjadi. Ini agar kebutuhan dalam negeri tercukupi.

Asal tahu, saat ini tarif BK kakao adalah sebesar 10%. Berapa kemungkinan besaran tarif BK kakao, Bambang masih enggan menjelaskan.

Dirinya menjelaskan hingga sekarang ini alasan BM kakao ingin dihapuskan belum jelas ditangkap Kemkeu. "Terus terang sampai sekarang pesannya belum jelas," ujarnya, Rabu (23/4).

Apakah alasannya karena masalah jenis kakao Indonesia yang berbeda dengan luar ataukah karena jumlah kakao dalam negeri yang kurang sehingga membutuhkan impor. Kalaupun ada kebutuhan kakao jenis tertentu yang memang tidak ada di Indonesia, pemerintah bisa memberikan fasilitas yang memungkinkan impornya dibebaskan seperti fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Di sisi lain, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mendukung adanya kenaikan BK kakao daripada penghapusan BM kakao. Kode HS yang hanya satu menyebabkan pembebanan tarif semua komoditi kakao sama yaitu 5%.

Jadi kalau misalnya ada jenis kakao tertentu yang ingin diimpor dan dibedakan perlakuan BK-nya maka harus dipecah kode HSnya. Kalau pemecahanya itu pada digit 9 dan 10 maka cukup pada level tim tarif saja. Namun kalau pemecahannya sampai pada digit 7 dan 8 maka harus ada ASEAN harmonized.

"Makanya daripada nurunin BM, lebih baik naikin BK. Industri (dalam negeri) kita butuh kakao," tandas Susiwijono. Sebelumnya Menteri Pertanian Suswono mengusulkan kalau penghapusan BM kakao hanya berlaku sementara saja 1-3 tahun. Alasannya, industri butuh kakao sekitar 700.000 ton per tahun sedangkan produksi lokalnya hanya sekitar 500.000-600.000 ton. Setelah kapasitas mencukupi maka BM kakao bisa berlaku normal kembali yaitu sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×