kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kendaraan langgar tonase harus keluar tol


Rabu, 04 Februari 2015 / 22:17 WIB
Kendaraan langgar tonase harus keluar tol
ILUSTRASI. Deretan gedung berselimut polusi udara tampak di kawasan perkantoran Jakarta, Kamis (27/7/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

SERANG. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) secara tegas telah menyampaikan kepada operator jalan tol untuk mengeluarkan kendaraan yang melanggar tonase (berat muatan yang diperkenankan) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Sesuai peraturan, operator jalan tol dapat mengeluarkan kendaraan yang melanggar tonase di pintu tol keluar terdekat," kata Kepala BPJT Ahmad Gani Ghazali, Rabu (4/2).

Kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol. Baik menimpa kendaraan itu sendiri seperti terguling atau patah as, atau melibatkan kendaraan lain karena kendaraan bermuatan lebih berjalan di bawah kecepatan yang diperkenankan.

Meskipun tidak diwajibkan, beberapa operator jalan tol telah menggunakan alat timbang di gerbang masuk untuk mendeteksi tonase kendaraan.

Salah satunya PT Marga Mandalasakti. Perusahaan pengelola jalan tol Tangerang-Merak ini telah menggunakan alat timbang di pintu masuk Cilegon Barat.

Manager Perencanaan Operasional PT Marga Mandalasakti Sri Mulyo menuturkan, saat ini pihaknya baru memiliki satu alat Weight In Motion (WIM) yang ditanam di pintu masuk tol Cilegon Barat.

Jika ada kendaraan yang melewati alat WIM dengan berat melebihi yang diperkenankan, maka akan keluar struk sebagai pengganti tiket tol. Kendaraan yang memiliki struk tersebut diharuskan keluar di gerbang tol terdekat, dalam arti kalau masuk di gerbang tol Cilegon Barat berarti kendaraan tersebut harus keluar di gerbang Cilegon Timur.

"Kalau kendaraan tersebut nekat keluar di gerbang tol lain (bukan di Cilegon Barat), maka akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol dari jarak terjauh karena kendaraan tersebut tidak memiliki tiket tol," ujar Sri Mulyo.

Pengendalian terhadap beban muatan kendaraan tersebut, telah diberlakukan oleh MMS sejak tahun 2013 lalu dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2005 yang dalam salah satu pasalnya mengatur mengenai hak operator jalan tol untuk mengeluarkan kendaraan yang melanggar tonase di gerbang terdekat.

Hal ini juga mengacu kepada surat edaran Dirjen Perhubungan Darat mengenai JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan).

Sri Mulyo menjamin keakurasian perangkat pendeteksi beban kendaraan tersebut karena secara berkala alat tersebut dilakukan pengecekan.

Selain menggunakan perangkat WIM tersebut di Cilegon Barat, MMS juga akan menggunakannya di gerbang tol baru di Cikande yang saat ini tengah dalam tahap pembangunan.

"Kami akan menempatkan alat WIM di gerbang tol masuk dari kawasan industri seperti di Cilegon dan Cikande karena memang kendaraan angkutan barang yang besar-besar banyak berasal dari kawasan tersebut," ujar Sri Mulyo.

Sejak 29 September 2014, kendaraan angkutan barang yang berat muatannya melebihi 25% dari jumlah berat yang diizinkan tidak diperbolehkan jalan dan truk yang ketahuan melanggar batas muatan harus berbalik menuju arah kedatangan.

Penertiban mengenai angkutan barang itu disepakati 10 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×