kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Kontrak Migas Wajib Utamakan Produk Lokal, Bukan Sekadar Formalitas


Selasa, 16 September 2025 / 23:38 WIB
 Kontrak Migas Wajib Utamakan Produk Lokal, Bukan Sekadar Formalitas
ILUSTRASI. PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak kerja sama migas adalah perjanjian penting yang menentukan bagaimana perusahaan mengelola kekayaan energi milik rakyat Indonesia, bukan sekadar tumpukan kertas. 

Rifqi Nuril Huda, Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) sekaligus Ketua Umum Akar Desa Indonesia menjelaskan bahwa dalam Pasal 11 UU Migas No. 22/2001 sudah jelas mewajibkan KKKS menjalankan isi kontrak. “Janji dalam kontrak bukan basa-basi hukum, tapi amanat yang punya konsekuensi moral dan hukum,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (16/9).

Salah satu kewajiban penting adalah penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasal 40 dan 41 UU Migas menegaskan hal ini untuk melindungi industri nasional dari gempuran produk impor.

Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Permenperin No. 35/2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagai pengganti aturan lama. Namun, menurut Rifqi, masalah di lapangan tetap sama. 

Baca Juga: Industri Elektronik Minta Regulasi TKDN Baru Diterapkan Secara Fair

“Ada KKKS yang tetap memilih barang impor padahal produk lokal tersedia. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen TKDN. Ini bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga merugikan industri dalam negeri,” katanya.

Rifqi mencontohkan proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) milik Chevron dan Blok Masela yang dinilai kurang menyerap produk lokal. Kondisi itu membuat miliaran dolar justru mengalir ke luar negeri, sementara industri dalam negeri hanya mendapat bagian kecil, misalnya di sektor katering atau transportasi.

Ia mengingatkan bahwa mengabaikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sama saja dengan mengorbankan masa depan industri nasional dan pekerjanya. Jika impor lebih dipilih, perusahaan lokal akan kehilangan peluang, pekerja berisiko terkena PHK, dan negara kehilangan momentum untuk mandiri.

Situasi ini semakin berat karena investasi asing langsung (FDI) tengah menurun, sementara angka PHK terus meningkat, termasuk di sektor migas. Padahal, Pasal 40 dan 41 UU Migas secara jelas menekankan pentingnya memberi ruang bagi usaha dalam negeri. 

Produk baja, pipa, valve, hingga jasa transportasi sebetulnya bisa dipasok oleh perusahaan lokal. Jika hal itu diprioritaskan, manfaatnya akan berantai: industri tumbuh, lapangan kerja tercipta, devisa tetap bertahan di dalam negeri, dan kepercayaan investor ikut menguat.

Baca Juga: Aturan Baru TKDN Bikin Investor Lebih Fleksibel

Rifqi menegaskan bahwa kewajiban TKDN erat kaitannya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, jargon transparansi dan akuntabilitas tidak ada artinya jika di lapangan masih terjadi manipulasi dokumen, kolusi tender, atau mark-up harga impor.

Ia juga mengingatkan bahwa SKK Migas sebenarnya memiliki instrumen sanksi yang jelas, mulai dari denda, pemotongan cost recovery, hingga pemutusan kontrak. Bahkan, pelanggaran berat dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar. Namun, ia menilai sanksi sekeras apa pun tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang konsisten. 

Lebih jauh, Rifqi menekankan bahwa penerapan TKDN yang benar bukan ancaman, melainkan peluang. Dengan memprioritaskan produk lokal, perusahaan dapat membangun rantai pasok yang efisien, menekan biaya logistik, dan memperkuat dukungan sosial.

Selanjutnya: Rekening RDN Dibobol, Perusahaan Sekuritas Didesak Tingkatkan Keamanan Sistem IT

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpeluang Koreksi, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (17/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×