kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.864   -29,00   -0,17%
  • IDX 6.729   50,36   0,75%
  • KOMPAS100 970   4,86   0,50%
  • LQ45 754   3,73   0,50%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 391   1,71   0,44%
  • IDXHIDIV20 470   2,69   0,58%
  • IDX80 110   0,37   0,34%
  • IDXV30 115   0,02   0,02%
  • IDXQ30 129   0,94   0,74%

KPPU curigai perusahaan daging di Jabodetabek


Selasa, 18 Agustus 2015 / 17:22 WIB
KPPU curigai perusahaan daging di Jabodetabek


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kasus dugaan penimbunan daging sapi ataupun praktik kartel hanya terjadi di wilayah Jabodetabek. Alhasil, lembaga antipraktik monopoli tersebut hanya akan menetapkan perusahaan daging baik feedloter, importir, ataupun rumah potong hewan (RPH) sebagai pihak terlapor yang berasal dari Jabodetabek.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, berdasarkan pantauan lapangan, pihaknya memastikan kasus kelangkaan daging sapi dan meroketnya harga jual di tingkat konsumen hanya terjadi di Jabodetabek.

"Pusat terjadinya kelangkaan daging di sekitar Jabotabek. Kami juga sudah cek di Surabaya dan Makasar, tapi tidak signifinakan kenaikkan harganya," kata dia di kantornya, Selasa (18/8).

Dengan demikian, hanya perusahaan daging yang beroperasi di sekitar wilayah ibukota saja yang akan ditetapkan sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan kartel daging sapi. Namun sayangnya, Syarkawi tidal mau menyebutkan jumlah maupun daftar nama-nama perusahaan yang terseret kasus tersebut.

"Jumlahnya banyak perusahaan, nanti biar majelis sidang komisi yang akan dibentuk memberikan penjelasannya," kata Syarkawi.

Kurnia Sya'ranie, Komisioner KPPU menuturkan, rencananya majelis komisi akan ditetapkan pada Agustus ini. Sedangkan jangka waktu proses sidang majelis terhadap pihak terlapor dugaan kartel daging sapi tersebut diperkirakan akan membutuhkan waktu hingga delapan bulan.

Menurut dia, ancaman hukuman untuk kasus dugaan kartel dengan hukuman terberat denda sebesar Rp 25 miliar. "Sanksi juga juga bisa berupa ganti rugi, dan denda maksimal Rp 25 miliar," jelas Kurnia.

Selain akan menyeret para pelaku antipersaingan usaha tersebut, KPPU juga dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kaitan kebijakan dan kelanggaan daging sapi. Hal tersebut apabila terbukti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru mendorong praktek kartel di lapangan.
Syarkawi menjelaskan, penurunan kuota impor sapi bakalan dari 750.000 ekpor pada 2014 lalu menjadi 350.000 pada tahun ini bisa memicu kelangkaan daging di pasar dan menyuburkan praktek kartel. "Ada memang kebijakan swasembada terlalu agresif, pengurangan kuota impor justru ini membuat stok dalam negeri menjadi langka dan harga naik," ujar dia.

"Kami juga akan memberikan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang justru mendorong ke arah kartel," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×