Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 5/KPPU-I/2013 tentang dugaan adanya persekongkolan atau praktik kartel komoditas pangan bawang putih. Pada sidang kali ini KPPU memanggil 17 perusahaan importir bawang putih yang berstatus terlapor.
Beberapa perusahaan importir bawang putih yang hadir diantaranya PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Global Sarana Perkasa, PT Dakai Impex, CV Bintang, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Ketua Majelis KPPU, Sukarmi, mengatakan, majelis komisi mendengarkan penjelasan dari pihak terlapor terkait dugaan persongkongkolan atau praktik kartel impor bawang putih. "Setiap terlapor harus menjawab tuduhan disertai dengan bukti baik terkait transaksi impor dan distribusi barang," ujarnya dalam proses persidangan di kantor KPPU Jakarta, Kamis (9/1).
Dalam persidangan, majelis KPPU mencecar terlapor terkait pelaksanaan impor dan besaran kuota bawang putih yang diberikan pemerintah. KPPU juga menanyakan pihak terlapor terkait kedekatan dengan perusahaan importir bawang putih lainnya terkait dugaan persekongkolan.
Pihak PT Dakai Impex secara tegas menolak tuduhan dari investigator KPPU. Pihaknya secara jelas menyatakan mendistribusikan seluruh kuota impor yang telah diberikan serta tidak mengenal perusahaan importir lain yang diduga melakukan kartel bawang putih.
Komisaris PT Dakai Impex, Hans Win Ga, dalam persidangan mengatakan, pihaknya tidak mengambil keuntungan dari tingginya harga bawang putih di pasaran yang mencapai angka Rp 80.000 per kg pada Februari 2013 lalu. "Kami tidak tahu malah kalau harga dipasaran Rp 80.000 per kg, walau hal ini memang memungkinkan terjadi karena tahapan dari importir sampai pengecer cukup panjang dan ada potensi penjual mengambil margin tinggi," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Lintas Buana Unggul, Farid Helingo, mengatakan, tidak ada praktik kartel bawang putih yang dilakukan perusahaan seperti yang dilaporkan investigator KPPU. "Tidak ada itu kartel bawang putih, sejak ada RIPH itu justru harganya melambung tinggi," ujarnya.
Menurut Farid, yang menjadi penyebab harga produk bawang putih melambung tinggi adalah kebijakan impor yang diterapkan pemerintah. Seperti diketahui, untuk kebijakan impor hortikultura menggunakan sistem perizinan RIPH lewat Kemtan dan Importir Terdaftar(IT) serta SPI lewat Kemdag.
Farid juga membantah adanya afiliasi antara PT Lintas Buana Unggul dengan perusahaan lainnya yang disebutkan investigatir KPPU. "Tidak ada afiliasi, orang kita juga tidak dapat pasokan yang banyak, pertama saja hanya 600 ton periode Novermber 2012 - Februari 2013," ujarnya.
Berikut total nama terlapor yang disebutkan Investigator KPPU terlibat kartel bawang putih :
1. CV Bintang
2. CV Karya Pratama
3. CV Mahkota Baru
4. CV Mekar Jaya
5. PT Dakai Impex
6. PT Dwi Tunggal Buana
7. PT Global Sarana Perkasa
8. PT Dika Daya Tama
9. PT Mulya Agung Dirgantara
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa
11. PT Sumber Roso Agromakmur
12. PT Tritunggal Sukses
13. PT Tunas Sumber Rejeki
14. CV Agro Nusa Permai
15. CV Kuda Mas
16. CV Mulya Agro Lestari
17. PT Lintas Buana Unggul
18. PT Prima Nusa Lentera Agung
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa
20. Kepala Badan Karantina Kemtan
21. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag
22. Menteri Perdagangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News