kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurs Pajak 1 Juli - 7 Juli 2020 untuk Won Korea (KRW) - Rupiah sebesar Rp 11,85


Rabu, 01 Juli 2020 / 19:42 WIB
Kurs Pajak 1 Juli - 7 Juli 2020 untuk Won Korea (KRW) - Rupiah sebesar Rp 11,85
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A South Korea won note is seen in this illustration photo May 31, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW) sebesar Rp 11,85.

Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea (KRW ) tersebut naik sebesar Rp 0,11 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 11,74.

Selain itu, Kementerian Keuangan menetapkan untuk mata uang Renminbi China (CNY) Rp 2.014,00. Kurs pajak Rupiah Reminbi China ini berlaku mulai hari ini 1 Juli 2020 sampai dengan 7 Juli 2020 

Penetapkan kurs pajak hari ini oleh Kementerian Keuangan untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih tinggi sebesar Rp 6,9 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 2.007,10.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini 1 Juli 2020 sampai dengan 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253

Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 14.206.

Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. 

Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 9.813,91
 
Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 65,45
dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 9.748,46.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×