kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurs Pajak 1 Juli - 7 Juli 2020 untuk Won Korea (KRW) - Rupiah sebesar Rp 11,85


Rabu, 01 Juli 2020 / 19:42 WIB
Kurs Pajak 1 Juli - 7 Juli 2020 untuk Won Korea (KRW) - Rupiah sebesar Rp 11,85
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A South Korea won note is seen in this illustration photo May 31, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.453,25.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Canada (CAD) terhadap rupiah berarti meningkat sebesar Rp 32,66 dibandingkan dengan update kurs pajak terhadap rupiah yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 10.459,15.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak valuta asing terhadap rupiah hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong ( HKD) yakni sebesar Rp 2.150,77.

Update nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong tersebut naik sebesar Rp 13,69 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak terhadap rupiah pada pekan lalu yakni Rp 1.832,87.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan update besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) terhadap rupiah Rp 9.174,53.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk update mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) meningkat terhadap rupiah Rp 37,18. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Dollar Selandia Baru terhadap rupiah sebesar Rp 9.137,35. 

KURS PAJAK 1 JULI 2020 - 7 JULI 2020    
    Kurs Dibandingkan Minggu Sebelumnya
1   Dollar Amerika Serikat (USD) 14.253,00 47
2   Dollar Australia (AUD) 9.813,91 65,45
3   Dollar Kanada (CAD) 10.453,25 -5,9
4   Kroner Denmark (DKK) 2.150,77 13,69
5   Dollar Hong Kong (HKD) 1.838,98 6,11
6   Ringgit Malaysia (MYR) 3.329,88 7,73
7   Dollar Selandia Baru (NZD) 9.174,53 37,18
8   Kroner Norwegia (NOK) 1.477,86 -4,43
9   Poundsterling Inggris (GBP) 17.690,86 -0,86
10   Dollar Singapura (SGD) 10.235,55 53,49
11   Kroner Swedia (SEK) 1.529,04 19,94
12   Franc Swiss (CHF) 15.045,39 109,53
13   Yen Jepang (JPY) 13.317,14 42,49
14   Kyat Myanmar (MMK) 10,29 0,11
15   Rupee India (INR) 188,35 1,88
16   Dinar Kuwait (KWD) 46.338,01 176,39
17   Rupee Pakistan (PKR) 85,07 -0,52
18   Peso Filipina (PHP) 285,1 1,46
19   Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.799,23 12,84
20   Rupee Sri Lanka (LKR) 76,75 0,26
21   Baht Thailand (THB) 461,05 3,92
22   Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.247,55 63,33
23   Euro Euro (EUR) 16.030,41 97,01
24   Yuan Renminbi China (CNY) 2.014,00 6,9
25   Won Korea (KRW) 11,85 0,11

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Dollar Singapura ( SGD ) yakni sebesar Rp 10.235,55.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Singapura (SGD) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 53,49 jika dibandingkan dengan kurs pajak Dollar Singapura (SGD) terhadap rupiah yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.182,06.

SELANJUTNYA>>




TERBARU

[X]
×