kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurs Pajak 1 Juli - 7 Juli 2020 untuk Won Korea (KRW) - Rupiah sebesar Rp 11,85


Rabu, 01 Juli 2020 / 19:42 WIB
Kurs Pajak 1 Juli - 7 Juli 2020 untuk Won Korea (KRW) - Rupiah sebesar Rp 11,85
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A South Korea won note is seen in this illustration photo May 31, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sementara untuk update nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Brunei Darussalam (BND)  Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak terhadap rupiah sebesar Rp 10.247,55. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Dollar Brunei Darussalam (BND) terhadap rupiah ini naik Rp 63,33 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.184,22.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 1 Juli - 7 Juli Juni 2020. 

Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 17.690,86.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP)  berarti lebih rendah sebesar Rp - 0,86 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 17.691,72.

Sementara untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari  ini sebesar Rp 13.317,14 per 100 yen.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berarti meningkat sebesar Rp 42,49
jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu sebesar Rp 13.274,65.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.030,41.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) naik Rp 97,01. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 15.933,4.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) yakni sebesar Rp 3.799,23.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 12,84 jika dibandingkan dengan kurs pajak Riyal Saudi Arabia (SAR) yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.786,39.

Sementara nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak sebesar Rp 3.329,88. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Ringgit Malaysia (MYR) ini lebih tinggi Rp 7,73 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.322,15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×