kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Margin batubara mulut tambang diminta direvisi


Senin, 18 Juli 2016 / 16:05 WIB
Margin batubara mulut tambang diminta direvisi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah sudah menetapkan margin batas bawah batubara mulut tambang. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Mulut Tambang Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.

Namun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggap harga beli batubara mulut tambang melalui mekanisme pasar lebih rendah dibanding yang ada dalam Permen 9/2016 tersebut. Padahal, tujuan awal Permen tersebut ditetapkan supaya harga itu bisa bersaing dengan mekanisme pasar.

Oleh karena itu, PLN meminta pemerintah untuk mengubah kembali margin batas bawah batubara mulut tambang yang sedianya saat ini 15%-25%. PLN menganggap margin itu masih terlalu besar.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan perubahan margin tersebut akan dibicarakan dalam forum dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian). Saat ini PLN belum mengusulkan berapa perubahan margin tersebut.

Hanya saja kata Sofyan, margin batubara mulut tambang tersebut masih harus didiskusikan kembali. "Kami semua akan dengar dulu masukan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan juga. Memang untuk mulut tambang masih ada hal yang perlu didiskusikan. Oleh karena itu Pak Menteri (Sudirman Said) minta kami diskusikan di Menteri Perekonomian. Level bawah, di level Dirjen dan Menteri," tandasnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/7).

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Durjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, bahwa batas bawah margin batubara mulut tambang 15%-25% itu disesuaikan dengan tingkat cadangan agar tidak cepat habis.

Apabila margin diturunkan lagi, maka harga akan disesuaikan dengan keekonomian. "Kalau keekonomian harga, cadangan bisa cepat hilang. Apakah ada jaminan, sampai 50 tahun, 30 tahun, jadi mesti ada margin dong. Kalau marginnya kecil sekali ya mereka nambangnya sampai bawah sekaligus dan hilang gak ekonomis lagi," tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/7).

Memang kata Bambang, harga batubara saat ini sedang turun. Malahan dengan turunnya harga ada beberapa perusahaan batubara yang membanting harga. Hanya saja, perusahaan tersbut tidak berfikir dampak dari produksi kedepannya.

"Kata mereka dari pada tidak laku. Tapi dia tidak mikir ke depan kayak apa. Dia banting, yang penting laku," urainya.

Maka dari itu, Bambang tidak menjamin akan ada perubahan margin itu, mengingat patokan cadangan batubara yang harus dijaga. "Belum ada pembahasan lagi, boleh diteken tapi ingat patokan cadangan kita. Kami tidak jamin (merubah)," tandasnya.

Adapun permintaan perubahan margin tersebut, kata Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati tidak akan mengganggu jalannya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang, khususnya PLTU Mulut Tambang Sumsel 8.

“Barusan kami janjian sama Dirtektur PT Bukit Asam (PTBA) untuk bahas besok siang. Jadi nanti kita akan bahas mengenai implementasinya seperti apa dan kelanjutan kerjasamanya seperti apa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×