Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk tahun 2025.
Bahlil bilang proses evaluasi atas permohonan ini masih berlangsung di tingkat pemerintah dengan melibatkan lintas Kementerian.
"Freeport sudah ajukan untuk 2025. Kami dari Kementerian ESDM lagi membahas dan sudah dilakukan rapat dengan Kemenko Perekonomian,” kata Bahlil ditemui di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, pemerintah masih mengkaji usulan dari Freeport terkait volume dan durasi izin ekspor konsentrat tembaga yang diajukan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan relaksasi ekspor ini tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.
Baca Juga: Bahlil Mau Lapor Prabowo Soal Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport
Selain itu, salah satu isu yang menjadi dasar pengajuan relaksasi ekspor oleh Freeport adalah kerusakan pada fasilitas smelter, khususnya di bagian produksi asam sulfat. Masalah ini berdampak pada operasi fasilitas smelter yang secara keseluruhan hampir selesai.
“Secara umum, smelter Freeport sebenarnya sudah hampir selesai. Namun, yang terbakar adalah bagian asam sulfatnya. Kalau ini tidak diperbaiki, proses industri lainnya tidak bisa berjalan,” ungkap Bahlil.
Bahlil menambahkan, meskipun kerusakan pada fasilitas asam sulfat hanya mencakup kurang dari 10% dari total area smelter, dampaknya cukup signifikan terhadap operasional secara keseluruhan.
Saat ini Kementerian ESDM masih menunggu hasil. Setelah itu baru akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
“Apapun keputusannya, pasti pertimbangannya lebih baik untuk Freeport dan untuk negara,” tandasnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga Telah Berlaku
Diberitakan Kontan sebelumnya, Pemerintah resmi menerapkan larangan ekspor konsentrat tembaga pada Rabu, 1 Januari 2025 kemarin. Larangan ini sekaligus memupus harapan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapat memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga usai insiden kebakaran pada fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter) mereka yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, Senin (14/10).
Adapun, jadwal penerapan pelarangan ekspor ini telah diungkap oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha.
"Saat ini larangan ekspor tersebut masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor per 1 Januari 2025," ungkap Andri saat dihubungi Kontan, Kamis (2/1).
Andri menegaskan, dalam Permendag No 10/2024 terdapat daftar mineral yang dilarang diekspor terhitung sejak 1 Januari 2025. Adapun dalam daftar, mineral tembaga yang dilarang diekspor adalah adalah bijih tembaga dengan Harmonized System Code (HS Code) ex 2603.00.00 dan konsentrat tembaga dengan HS Code ex 2603.00.00.
"Permendag tersebut masih berlaku sesuai ketentuan," tambahnya.
Dari pihak Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan menyampaikan hal yang sama. Budi mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 06/2024 yang digunakan sebagai dasar relaksasi ekspor konsentrat mineral.
"Karena belum ada perubahan, sesuai Permendag 20/24 dan Permendag 21/24 konsentrat mineral per 1 januari 2025 barang ini (konsentrat tembaga) masuk larangan ekspor," kata Budi saat dihubungi Kontan, Kamis (02/12).
Selanjutnya: Tekan Penyabaran PMK di Jatim, Kementan Imbau Peternak Lakukan Vaksinasi Ternak
Menarik Dibaca: Soul Parking Dapat Pendanaan Seri A Untuk Dorong Pertumbuhan Parkir Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News