kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menelisik Nasib Proyek Sistem Tol Nir Sentuh Usai Masuk Proyek Strategis Nasional


Minggu, 26 Mei 2024 / 22:34 WIB
Menelisik Nasib Proyek Sistem Tol Nir Sentuh Usai Masuk Proyek Strategis Nasional
ILUSTRASI. Pengendara melakukan transaksi di gerbang tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Jumat (19/1/2024). Menelisik Nasib Proyek Sistem Tol Nir Sentuh Usai Masuk PSN


Reporter: Dimas Andi, Muhamad Aghasy Putra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek jalan tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) dipastikan akan berlanjut. Hal ini seiring keputusan pemerintah yang menjadikan MLFF sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ditargetkan rampung pada 2029 mendatang.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menjadikan MLFF sebagai salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang berlaku pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 67 ayat (2), sistem pengumpulan tol secara elektronik dapat berupa teknologi nirsentuh nirhenti. Berlanjut pada ayat (4), Menteri harus menjamin Badan Usaha memperoleh seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol. Selain itu, Menteri harus menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada Badan Usaha.

Baca Juga: Revisi Aturan Kelar, Sistem Transaksi Jalan Tol Non Tunai - Tanpa Sentuh Siap Berlaku

Menteri juga dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi MLFF sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (5).

Masih menurut beleid tersebut, dalam Pasal 105 ayat (2) tertulis bahwa pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi MLFF yang disetujui Menteri. 

Ketika sistem teknologi MLFF diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat kesalahan sang pengguna, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Sejauh ini, badan usaha pelaksana program MLFF adalah PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS) yang merupakan anak usaha perusahaan asal Hungaria, Roatex Ltd. Zrt. 

Baca Juga: Revisi PP Rampung, MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

Dalam catatan KONTAN, Roatex membutuhkan investasi sebesar US$ 300 juta untuk menggarap proyek MLFF. Kala itu, Manajemen Roatex mengklaim tidak ada uang negara yang dipakai untuk keperluan proyek MLFF.

Bulan Desember 2024 silam, RITS pernah melakukan uji coba penerapan MLFF di Gerbang Tol Ngurah Rai, Jalan Tol Mandara Bali, secara terbatas. Namun, uji coba tersebut gagal karena kendala teknis yang menyebabkan sejumlah kendaraan tertimpa palang gerbang tol.

Hingga artikel ini dibuat, Manajemen RITS dan Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Unsur Masyarakat Tulus Abadi belum menjawab pertanyaan KONTAN terkait nasib MLFF usai menjadi PSN.

Baca Juga: Kartu MTT MRT Jakarta Tak Bisa Digunakan Lagi Per November 2024, Mengapa?

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari seksama kebijakan terbaru pemerintah perihal penerapan MLFF pada jalan tol Indonesia. 

"Saat ini kami belum bisa berkomentar," kata dia, Minggu (26/5).

Billy Perkasa Kadar, Group COO Astra Infra menyatakan, Astra Infra senantiasa mendukung program pemerintah untuk modernisasi teknologi di jalan tol, termasuk sistem teknologi MLFF. 

"Kami terus berkoordinasi di internal maupun dengan regulator untuk mengkaji lebih lanjut implementasi aturan tersebut di ruas tol Astra Infra," imbuhnya, Minggu (26/5).

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Transaksi Jalan Tol Nirsentuh, Ini Kata PUPR

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penerapan sistem MLFF pada jalan tol membutuhkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang tinggi guna mengantisipasi penindakan hukum jika terjadi pelanggaran. Tanpa proses administrasi yang rapi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan kesulitan melakukan penindakan hukum ketika pengguna jalan tol melanggar aturan.

Sistem pembayaran MLFF juga harus terbuka dan dapat terintegrasi dengan semua Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). 

"Dengan demikian konsumen pengguna jalan tol memiliki banyak opsi dalam pembayaran dan tidak dimomopoli oleh salah satu pihak," jelas Agus Sujatno, Pengurus Harian YLKI, Minggu (26/5).

Baca Juga: Kartu & Gerbang Tol di Seluruh Indonesia Bakal Dihapus? Ini Jawaban Kementerian PUPR

Lebih lanjut, YLKI menganggap teknologi MLFF membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai, termasuk pemasangan sejumlah kamera pengawas di sepanjang ruas tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan konsumen jalan tol.

Sayangnya, Agus bilang, sampai sekarang belum ada lembaga atau kementerian yang berani menjamin bahwa penggunaan data pribadi dalam teknologi MLFF akan dikelola dengan baik dan tidak bocor ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×