kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Menkominfo tegaskan saat ini Helmy Yahya masih menjabat Dirut LPP TVRI


Jumat, 06 Desember 2019 / 17:41 WIB
Menkominfo tegaskan saat ini Helmy Yahya masih menjabat Dirut LPP TVRI
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kedua kanan), Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu (kanan) memberikan keter


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Helmy Yahya saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama LPP TVRI, meskipun Dewan Pengawas sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan Helmy. 

Johnny menegaskan bahwa pemberhentian Dirut LPP TVRI harus melalui proses formal. "Pada saat pemberitahuan surat pemberhentian itu disampaikan kepada direksi (Dirut LPP TVRI), direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal," kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (6/12). 

Baca Juga: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya dan Dewan Pengawas akan bermediasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, SK pemberhentian dari dewan pengawas harus diterima oleh Helmy selaku Dirut LPP TVRI dan diberikan waktu satu bulan untuk Helmy mempersiapkan pembelaan diri. 

Kemudian, surat pembelaan Dirut LPP TVRI tersebut dikirim ke dewan pengawas dan dewan pengawas harus memberikan jawaban paling lama dua bulan. Apabila surat pembelaan tersebut tidak dijawab oleh dewan pengawas, maka pemberhentian Helmy dibatalkan. 

"Oleh karena itu, pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," ujar Johnny. 

Baca Juga: Diberhentikan Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Dirut sah! SK Ketua Dewas cacat hukum

Berdasarkan hal tersebut, Johnny meminta Dewan Pengawas LPP TVRI dan Helmy Yahya menyelesaikan polemik pemberhentian Helmy dan penunjukan Plt Dirut LPP TVRI secara internal. 

"Kami berharap secara internal ini bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel dan prudent secara baik oleh dewan pengawas maupun oleh direksi TVRI," pungkas dia. 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×