Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Helmy Yahya saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama LPP TVRI, meskipun Dewan Pengawas sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan Helmy.
Johnny menegaskan bahwa pemberhentian Dirut LPP TVRI harus melalui proses formal. "Pada saat pemberitahuan surat pemberhentian itu disampaikan kepada direksi (Dirut LPP TVRI), direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal," kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (6/12).
Baca Juga: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya dan Dewan Pengawas akan bermediasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, SK pemberhentian dari dewan pengawas harus diterima oleh Helmy selaku Dirut LPP TVRI dan diberikan waktu satu bulan untuk Helmy mempersiapkan pembelaan diri.
Kemudian, surat pembelaan Dirut LPP TVRI tersebut dikirim ke dewan pengawas dan dewan pengawas harus memberikan jawaban paling lama dua bulan. Apabila surat pembelaan tersebut tidak dijawab oleh dewan pengawas, maka pemberhentian Helmy dibatalkan.
"Oleh karena itu, pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," ujar Johnny.
Baca Juga: Diberhentikan Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Dirut sah! SK Ketua Dewas cacat hukum
Berdasarkan hal tersebut, Johnny meminta Dewan Pengawas LPP TVRI dan Helmy Yahya menyelesaikan polemik pemberhentian Helmy dan penunjukan Plt Dirut LPP TVRI secara internal.
"Kami berharap secara internal ini bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel dan prudent secara baik oleh dewan pengawas maupun oleh direksi TVRI," pungkas dia.