kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pejagan Pemalang Tol Road teken restrukturisasi kredit sindikasi Rp 4,55 triliun


Senin, 31 Mei 2021 / 22:02 WIB
Pejagan Pemalang Tol Road teken restrukturisasi kredit sindikasi Rp 4,55 triliun
ILUSTRASI. Pejagan Pemalang Tol Road teken restrukturisasi kredit sindikasi Rp 4,55 triliun


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) selaku salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) melalui anak perusahaannya PT Waskita Transjawa Tol Road (WTTR) yang memiliki 99,99% saham di PPTR telah menandatangani Restrukturisasi Kredit Sindikasi senilai Rp 4,55 triliun.

Sindikasi kredit ini terbentuk atas 14 bank, yaitu Bank BNI sebagai Mandated Lead Arranger & Bookrunner (MLAB), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), LPEI, ICBC Indonesia, Bank Artha Graha, Bank Panin, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Sulsebar, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Maluku Malut, Bank DIY dan Bank Jambi.

Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan bahwa tujuan dari restrukturisasi adalah untuk menyesuaikan kemampuan PPTR untuk membayar utang kepada para kreditur. "Kemudian, memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai Perjanjian Kredit Sindikasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (31/5).

Baca Juga: Divestasi tol Kualanamu, Waskita Karya (WSKT) diperkirakan untung Rp 476 miliar

Direktur Utama PPTR, Supriyono menegaskan, dengan restrukturisasi kredit investasi sindikasi ini akan sangat membantu PPTR untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur. Selain itu, juga untuk melaksanakan operasional guna mensukseskan dan mendukung program pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Jawa.

Lanjutnya, kondisi ketidakmampuan PPTR menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian Kredit sindikasi utamanya karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan tol. "Sebab, penurunan lalu lintas harian mencapai 60% khususnya di awal pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar,” Jelas Supriono.

Adapun restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan terdiri dari tiga Tranche. Tranche A, Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang.

Tranche B, pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian. Kemudian Tranche C, pembiayaan investasi semi junior loan dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian.

Baca Juga: Khusus angkutan logistik, IMLOW minta pemerintah menunda kenaikan tarif jalan tol



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×