Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan payung hukum pengusahaan geothermal di Indonesia akan segera dirampungkan. Rencananya pada Senin (26/8) depan, rancangan UU Panasbumi akan diparipurnakan oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU Panasbumi.
Calon beleid tersebut nantinya akan menggantikan UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. "Rencananya minggu depan, DPR RI akan melaksanakan paripurna, kami mengharapkan prosesnya lancar, sehingga bisa cepat disahkan," kata Tisnaldi, Direktur Panasbumi Kementerian ESDM, Kamis (21/8).
Menurut dia, pengesahan RUU Panasbumi sudah mendesak lantaran selama ini berbagai proyek pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP) terkendala proses perizinan. Maklum, umumnya pengembangan geothermal berada di kawasan hutan lindung dan konservasi sehingga perlu rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.
Dalam UU Nomor 27/2003, pengusahaan panasbumi dimasukkan masuk dalam kategori pertambangan. Alhasil, hal tersebut menyulitkan investor untuk masuk dalam melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi panas bumi.
"Dalam RUU Panasbumi yang baru, kata pertambangan dihapuskan, sehingga proses perizinannya tidak lagi terkendala di kawasan hutan lindung," kata dia. Sedangkan, untuk kawasan hutan konservasi, kegiatan geothermal memang masih belum bisa digelar mengingat UU Nomor 40/1999 tentang Kehutanan melarang adanya kegiatan lain selain terkait kehutanan.
Tisnaldi bilang, pihaknya optimistis dengan segera disahkannya RUU Panasbumi, kegiatan geothermal di Tanah Air akan bisa berkembang. Bahkan, proses lelang yang selama ini terkatung-katung akan ke
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News