Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Direktur Independen PT Darmi Bersaudara Tbk, Lie Kurniawan misalnya, mengatakan penurunan PPh badan hingga di angka 20% akan menguntungkan pelaku industri kayu.
Baca Juga: Wacana insentif bagi industri kayu jadi angin segar bagi SLJ Global (SULI)
Ia juga mengatakan bahwa percepatan restitusi PPn 10% bagi pelaku ekspor akan menguntungkan pelaku ekspor industri kayu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perseroan tetap akan mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah. “Tentunya kalau bisa lebih cepat ya lebih baik,” kata Lie kepada Kontan.co.id.
Di sisi lain, Ia juga mendukung adanya wacana penghapusan PPn 10% atas kayu log. Pasalnya, penghilangan PPn 10% atas kayu log diyakini dapat membuat produk-produk kayu memiliki harga yang kompetitif lantaran biaya pembelian bahan baku yang lebih rendah.
Dalam hal ini, pelaku industri kayu bisa memanfaatkan ruang potensi penghematan yang ada untuk melakukan strategi pricing seperti misalnya pemberian potongan harga. Hal ini diyakini berpotensi mengerek volume penjualan pelaku industri dalam melakukan penjualan di pasar lokal.
Kendati demikian, Lie menilai bahwa manfaat yang demikian tidak akan terasa begitu besar bagi pelaku industri kayu yang melakukan penjualan ekspor lantaran sudah adanya fasilitas restitusi dari pemerintah bagi pelaku industri kayu yang melakukan ekspor.
Baca Juga: Pasar furnitur kayu turun, WOOD tetap optimistis tumbuh
Oleh karenanya, Lie menilai bahwa wacana kebijakan yang demikian tidak akan berdampak terlalu besar bagi kinerja PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU). Maklum saja, sebagian besar penjualan KAYU memang berasal dari penjualan ekspor.
Pada sembilan bulan pertama tahun 2019 saja misalnya, sebanyak 80,26% dari total penjualan bersih di sembilan bulan pertama berasal dari penjualan ekspor produk-produk kayu setengah jadi (semi-furnished) dengan nilai sebesar Rp 22,08 miliar.
Lie tidak memungkiri bahwa perseroan juga sesekali melakukan penjualan kayu log di pasar lokal. Namun demikian, sebagian besar pelaku yang melakukan pembelian kayu log kepada KAYU merupakan eksportir sehingga wacana penghilangan PPn 10% untuk kayu log tidak akan berdampak banyak terhadap penjualan lokal perseroan.