kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pelaku industri kayu dan furnitur butuh insentif fiskal


Senin, 06 Januari 2020 / 21:37 WIB
Pelaku industri kayu dan furnitur butuh insentif fiskal
ILUSTRASI. Sumbangan UKM Untuk Perekonomian: Perajin furniture di Tangerang Selatan, Selasa (30/10). Pemerintah mencatat hingga tahun 2018 Jumlah unit usaha UMKM sebesar 98,8% dari total unit usaha ekonomi yang ada di Indonesia dengan sebesar 96,99% dari total tenag


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Direktur Independen PT Darmi Bersaudara Tbk, Lie Kurniawan misalnya, mengatakan penurunan PPh badan hingga di angka 20% akan menguntungkan pelaku industri kayu.

Baca Juga: Wacana insentif bagi industri kayu jadi angin segar bagi SLJ Global (SULI)

Ia juga mengatakan bahwa percepatan restitusi PPn 10% bagi pelaku ekspor akan menguntungkan pelaku ekspor industri kayu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perseroan tetap akan mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah. “Tentunya kalau bisa lebih cepat ya lebih baik,” kata Lie kepada Kontan.co.id.

Di sisi lain, Ia juga mendukung adanya wacana penghapusan PPn 10% atas kayu log. Pasalnya, penghilangan PPn 10% atas kayu log diyakini dapat membuat produk-produk kayu memiliki harga yang kompetitif lantaran biaya pembelian bahan baku yang lebih rendah.

Dalam hal ini, pelaku industri kayu bisa memanfaatkan ruang potensi penghematan yang ada untuk melakukan strategi pricing seperti misalnya pemberian potongan harga. Hal ini diyakini berpotensi mengerek volume penjualan pelaku industri dalam melakukan penjualan di pasar lokal.

Kendati demikian, Lie menilai bahwa manfaat yang demikian tidak akan terasa begitu besar bagi pelaku industri kayu yang melakukan penjualan ekspor lantaran sudah adanya fasilitas restitusi dari pemerintah bagi pelaku industri kayu yang melakukan ekspor.

Baca Juga: Pasar furnitur kayu turun, WOOD tetap optimistis tumbuh

Oleh karenanya, Lie menilai bahwa wacana kebijakan yang demikian tidak akan berdampak terlalu besar bagi kinerja PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU). Maklum saja, sebagian besar penjualan KAYU memang berasal dari penjualan ekspor.

Pada sembilan bulan pertama tahun 2019 saja misalnya, sebanyak 80,26% dari total penjualan bersih di sembilan bulan pertama berasal dari penjualan ekspor produk-produk kayu setengah jadi (semi-furnished) dengan nilai sebesar Rp 22,08 miliar.

Lie tidak memungkiri bahwa perseroan juga sesekali melakukan penjualan kayu log di pasar lokal. Namun demikian, sebagian besar pelaku yang melakukan pembelian kayu log kepada KAYU merupakan eksportir sehingga wacana penghilangan PPn 10% untuk kayu log tidak akan berdampak banyak terhadap penjualan lokal perseroan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×