Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI BI) memberikan sinyal adanya perlambatan kinerja pada sektor tesktil dan furnitur pada kuartal I-2025 maupun kuartal II-2025.
Mengenai hal ini, Ketua Umum Konferensi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan bahwa kondisi ini memang sesuai dengan realitas kerja masyarakat, yang memang sedang mengalami kelesuan.
"Pelemahan indeks manufaktur padat karya ini sesuai realitas yang kami rasakan dan saksikan di masyarakat. Banyak pabrik-pabrik di sektor padat karya sejak tahun lalu sudah mulai berguguran, menciptakan badai PHK," terang Ilhamsyah kepada KONTAN, Selasa (29/4).
Menurutnya, badai PHK ini disebabkan peraturan-peraturan pemerintah yang memudahkan impor, seperti contohnya produk tekstil dan alas kaki.
Baca Juga: Pelemahan PMI Ancam Serapan Tenaga Kerja, Celios Soroti Sektor Prioritas
Selain itu juga badai PHK sektor industri padat karya juga disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat umum, selaku konsumen produk industri tersebut.
Berdasarkan perhitungan KPBI, ancaman PHK bisa terjadi jika kondisi industri padat karya kian melesu. Bahkan sampai 100 ribu buruh akan terdampak.
"Perhitungan internal kami, diperkirakan sekitar 100 ribu buruh akan terdampak badai PHK, yang bila dikalikan dengan keluarganya maka sekitar 400 ribu rakyat akan terdampak, yang jatuh daya belinya," bubuhnya.
Menurutnya, saat ini sektor padat karya akan selalu menjadi andalan untuk mengurangi jumlah pengangguran yang sangat besar di negara-negara berpenduduk besar seperti Indonesia.
Oleh sebab itu, guna memitigasi ancaman ini, pihaknya saat ini terus fokus mengawal wacana kebijakan-kebijakan pemerintah. Seperti misalnya pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, ia berharap supaya Permendag tersebut bisa segera dicabut.
Selain itu, KPBI juga menuntut agar pemerintah memberikan perlindungan kepada industri padat karya yang masih bertahan.
"Bentuk perlindungan yang mungkin diberikan adalah peringanan pajak kepada sektor industri padat karya, restrukturisasi utang industri padat karya, dan juga subsidi iuran jaminan sosial pekerja di sektor industri padat karya," tambahnya.
Kemudian untuk industri yang sudah melakukan PHK, KPBI ingin agar Satgas PHK yang akan dibentuk oleh pemerintah ini dapat bergerak cepat menyelamatkan para pekerja yang sudah ter-PHK.
"Bila memungkinkan juga, negara mengambil alih industri-industri padat karya yang kolaps dan menyerahkan pengelolaannya kepada koperasi pekerja," pungkasnya.
Baca Juga: PMI Manufaktur Menurun, HIMKI Beberkan Tiga Sentimen Penyebabnya
Selanjutnya: Maksimalkan Kinerja Tahun 2025, Aspirasi Hidup Indonesia Fokus Perkuat Merek AZKO
Menarik Dibaca: Ketika BaZi Menjadi Alat Baca Diri di Era Sains dan Teknologi, Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News