kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan bangun jaringan gas di 5 kota


Selasa, 04 Februari 2014 / 13:14 WIB
Pemerintah akan bangun jaringan gas di 5 kota
ILUSTRASI. Promo paket hemat dari Raa Cha kembali hadir pada bulan September ini (Dok/Raa Cha)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejak tahun 2009, pemerintah telah membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Ini disebutkan upaya pemerintah menyediakan gas bumi sebagai energi bersih, murah dan aman.

Pada tahun 2013, jaringan gas telah dibangun di 4 kota yaitu Sorong, Subang, Ogan Ilir dan Blora sejumlah 15.623 sambungan rumah. 

Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro menjelaskan pada tahun 2014, pemerintah berencana akan membangun jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 5 kota yaitu Semarang, Batam, Bulungan, Sidoarjo, dan Bekasi. "Jumlah sambungan rumah yang akan dibangun mencapai 20.000," ujar Edy, Selasa (4/2).

Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilakukan pemerintah karena badan usaha tidak tertarik melakukannya akibat minimnya keuntungan.

Kementerian ESDM mendapat penugasan penyediaan infrastruktur ini melalui Peraturan Presiden No 19 tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2010 dan Inpres No 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 serta melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.

Program pembangunan jaringan distribusi gas bumi, dilakukan di kota-kota atau daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas bumi.

"Diutamakan daerah yang telah memiliki fasilitas jaringan gas bumi karena akan meringankan pembiayaan yang berasal dari APBN," jelas Edy. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×