Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Pemerintah diminta memproteksi industri terigu dalam negeri. Awal pekan ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerima usulan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk produk tepung terigu impor sebesar 20%.
Ketua KPPI Bachrul Chairi, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi usulan pengenaan BMTPS ke Menteri Perdagangan. "Menteri sudah tandatangan 12 November lalu," kata Bachrul, beberapa waktu lalu.
KPPI merekomendasikan BMTPS sebesar 20% dari nilai impor tepung gandum. Selain itu, waktu pelaksanaan BMTPS ini adalah 200 hari sejak disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Dalam rekomendasi KPPI, BMTPS tepung terigu akan dikenakan terhadap seluruh negara eksportir yang masuk ke Indonesia, kecuali negara berkembang yang pangsa pasar impornya tak lebih dari 3% atau secara kumulatif tak lebih dari 9%. Angka kumulatif dihitung dari negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%).
Menurut Bachrul besaran BMTPS ini didasarkan permohonan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) pada 1 Oktober 2012 bahwa impor tepung terigu yang masuk ke Indonesia telah menyebabkan produsen lokal mengalami kerugian serius atau irreparable damage.
Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Aptindo, mengatakan, pihaknya menyambut positif keputusan KPPI yang mengenakan BMTPS terigu impor selama masa penyelidikan permohonan pengamanan atau safeguard. "Pengenaan BMTPS merupakan langkah yang baik bagi industri dalam negeri," ujar Ratna.
Dengan BMTPS, Aptindo menjamin tak akan ada kenaikan harga terigu dalam negeri. Seperti diketahui, fluktuasi harga terigu hanya ditentukan harga gandum internasional dan nilai tukar rupiah.
Ratna menambahkan, bila BMTPS ini disetujui maka produktivitas tepung terigu domestik kian maksimal. Meski tak merinci, kapasitas terpakai industri terigu saat ini baru 46% saja.
Pada 13 Agustus 2012, Aptindo melayangkan permohonan pengamanan atau safeguard untuk produk tepung terigu ke KPPI. Surat permohonan ini didukung sembilan perusahaan tepung terigu seperti PT ISM Bogasari Flour Mills, PT Sriboga Raturaya, PT Panganmas Inti Persada, PT Eastern Pearl Flour Mills, PT Pundi Kencana, PT Lumbung Nasional Flour Mills, PT Berkat Indah Gemilang, PT Cerestar Flour Mills, dan PT Golden Grand Mills.
Membanjirnya terigu impor menjadikan industri lokal kalah bersaing. Mengutip data Badan Pusat Statistik, impor terigu 2011 mencapai 679.642 ton, sebagian besar dari Turki, sebanyak 387.448 ton, Srilangka 207.847 ton, Australia 14.911 ton.
Harga rata-rata tepung terigu impor saat ini Rp 135.000 hingga Rp 140.000 per karung isi 25 kilogram. Adapun harga tepung terigu lokal berkisar Rp 135.000 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News