kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah Didesak Segera Lakukan Lartas Impor Singkong dan Tapioka


Rabu, 21 Mei 2025 / 21:26 WIB
Pemerintah Didesak Segera Lakukan Lartas Impor Singkong dan Tapioka
ILUSTRASI. Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) mendesak pemerintah agar segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka guna melindungi harga di tingkat petani dan memperkuat industri dalam negeri. ANTARA FOTO/Seno/aww/17.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) mendesak pemerintah agar segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka guna melindungi harga di tingkat petani dan memperkuat industri dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional (DPN) MSI, Heri Soba menilai, lartas impor tidak bisa lagi ditunda mengingat berbagai tekanan yang dihadapi petani singkong nasional.

Baca Juga: Harga Jual Singkong Ajlok, Pengamat Sebut Perlu Hilirisasi Supaya Pasokan Terserap

"Pemerintah harus menjadikan prioritas pada produksi nasional sebagai semangat bersama, apalagi di tengah kondisi regional dan global yang serba tidak pasti," ujar Heri kepada Kontan.co.id, Rabu (21/5).

Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok aturan lartas impor singkong dan tapioka. Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Perdagangan merangkap Menko Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas pada akhir Januari lalu.

MSI menilai kebijakan tersebut sangat mendesak, mengingat harga singkong di tingkat petani pernah anjlok hingga Rp 800 per kg, jauh di bawah harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan Kementerian Pertanian, yakni Rp 1.350 per kg.

Baca Juga: Resep Kue Pelangi Singkong yang Lembut dan Kenyal, Gampang Wajib Dicoba

Petani Butuh Perlindungan Komprehensif

Heri menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi petani singkong tidak hanya soal harga. Masih banyak persoalan lain yang memerlukan perhatian pemerintah.

"Keluhan petani bukan hanya soal harga. Ada masalah dari pendataan, lahan, SDM, produktivitas, insentif, tata niaga, akses pasar, konsumsi, hingga sinergi kebijakan," paparnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan khusus bagi petani dan pelaku industri singkong dan tapioka.

"Fluktuasi harga itu wajar. Tapi apakah ada kebijakan khusus yang benar-benar melindungi petani? Sampai hari ini belum terlihat," tegas Heri.

MSI berharap pemerintah menempatkan komoditas singkong sejajar dengan tanaman pangan strategis lain seperti padi, jagung, dan kedelai, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan anggaran.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang baru-baru ini memasukkan singkong sebagai komoditas penerima pupuk subsidi.

Baca Juga: Respon Usulan Petani, Kemendag Siap Bahas Lartas Impor Singkong dan Tapikoa

Usul Pembenahan Ekosistem Hulu-Hilir

Untuk memperkuat industri singkong nasional, Heri mendorong adanya kebijakan holistik yang menyasar pembenahan ekosistem dari hulu ke hilir.

Menurutnya, dukungan yang dibutuhkan antara lain pendampingan petani, penyediaan lahan dan bibit unggul, insentif budidaya, teknologi pascapanen, hingga penguatan pasar dan konsumsi domestik.

"Kebijakan yang menopang industri singkong harus dimulai dari kesiapan petani, alat/mesin, pembiayaan, hingga pasar yang fair dan transparan. Juga penting sinergi kebijakan antara pusat dan daerah," tandasnya.

Selanjutnya: Menakar Tantangan Dirjen Bea Cukai yang Baru di Industri Hasil Tembakau

Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×