kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah revisi lagi aturan harga listrik


Kamis, 03 Agustus 2017 / 15:30 WIB
Pemerintah revisi lagi aturan harga listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 43/2017. Permen itu hasil revisi pertama dari Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana menyebutkan, sesegera mungkin akan terbit revisi kedua dari Permen 12/2017 itu. 

"Insya Allah pak Menteri (Ignasius Jonan) akan tandatangani itu. Saya tidak bisa bocorkan revisinya, tapi kami jamin untul sesegera mungkin sosialisasikan semuanya dengan teman-teman," terangnya.

Asal tahu saja, Di Permen ESDM 12/2017, harga pembelian listrik dari surya, angin, air, biomassa, dan biogas maksimal 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik di daerah tempat pembangkit tersebut beroperasi. Dalam Permen baru nanti, batas maksimum adalah 100% BPP setempat, bukan lagi 85% BPP setempat. 

Rida memaklumi, apabila ada pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) ada yang tidak berkenan dengan aturan yang ada saat ini. 

"Yang jelas bagaimana kami menyusun regulasi agar ujungnya kami menyediakan energi yang lebih banyak dan terjangkau, khususnya untuk masyarakat yang belum menikmati," tandasnya.

Saat ini pemerintah fokus bagaimana menyediakan listrik semurah-murahnya. Sebab, banyak juga masyarakat yang di daerah terpencil puluhan tahun belum menikmati listrik. Kalaupun kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masuk kesana, belum terjamin juga masyarakatnya mampu membeli. 

Kemudian ESDM meminta PLN tidak naikkan tarif dasar listrik (TDL). PLN harus membeli listrik dari IPP yang paling rendah, tetapi masih tetap memperhitungkan margin yang pantas. "Jadi ujungnya, kebijakan yang kami susun adalah bagaimana mendorong terjadinya listrik murah. Ini kebijakan, dan rumus dasar kebijakan tidak akan pernah meyenangkan semua pihak," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×