kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penetapan toll fee dalam UU Cipta Kerja tetap jadi wewenang BPH Migas


Selasa, 06 Oktober 2020 / 21:16 WIB
Penetapan toll fee dalam UU Cipta Kerja tetap jadi wewenang BPH Migas
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN di jembatan layang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019).


Reporter: Filemon Agung, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee tetap jadi wewenang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sempat mengajukan usulan agar kewenangan penetapan toll fee bisa dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

Berdasarkan surat Menteri ESDM kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang didapat oleh Kontan.co.id, Arifin mengusulkan agar pengalihan kewenangan tersebut bisa dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan berdasarkan kabar yang pihaknya terima usulan Kementerian ESDM ditolak.

Baca Juga: Sudah punya 14 aset migas di luar negeri, Dirut Pertamina beri sinyal tambah akuisisi

"Setahu saya keputusan akhir baleg tidak begitu (Tetap dalam wewenang BPH)," ujar pria yang kerap disapa Ifan ini kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg) Abdul Wahid membenarkan penolakan usulan Kementerian ESDM.

"Ya betul (ditolak). Tetap dieksisting," kata Abdul kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Ia mengungkapkan, selama ini baleg menilai penetapan toll fee yang berada dalam wewenang BPH Migas sudah tepat.

Selain itu, dengan tetap berada dalam ranah BPH Migas makan penerapan tarif toll fee dapat tetap dilakukan tender terbuka tanpa monopoli.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, "Kami mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan oleh BPH Migas sesuai Pasal 46 ayat 3 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, menjadi ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," sebut Arifin, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Jum'at (2/10).

Baca Juga: SKK Migas mendorong optimasi produksi minyak dan serapan gas di sisa tahun ini

Arifin berdalih, pengalihan kewenangan penetapan toll fee tersebut dimaksudkan untuk efektivitas penetapan harga gas bumi untuk industri di titik serah konsumen (plant gate).

Hal itu untuk mendorong implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, dan juga telah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.

Arifin mengklaim, hal tersebut untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Bapak Menteri Koordinator untuk dapat memasukkan usulan pengalihan kewenangan dimaksud pada substansi RUU Cipta Kerja (omnibus law) klaster minyak dan gas bumi," pinta Arifin dalam surat tertanggal 2 Mei 2020 tersebut.

Selanjutnya: Berantas mafia BBM, PPNS BPH Migas akan dibekali senjata api buatan Pindad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×