kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Berharap Pemerintah Kaji Kembali Kebijakan Larangan Ekspor Batubara


Minggu, 02 Januari 2022 / 16:55 WIB
Pengusaha Berharap Pemerintah Kaji Kembali Kebijakan Larangan Ekspor Batubara
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah mengejutkan pemerintah di awal tahun 2022 dengan melarang ekspor batubara menuai beragam tanggapan dari pelaku usaha.

Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) Sudin Sudiman mengungkapkan, pihaknya juga terkejut dengan kebijakan pemerintah melarang ekspor batubara. 

Namun, dengan pertimbangan pemenuhan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik, kebijakan tersebut dapat dimengerti.

"Namun (kami) bisa mengerti akan resiko yang dihadapi jika tidak mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh PLN," kata Sudin kepada Kontan.co.id, Minggu (2/1).

Kendati demikian, Sudin mengungkapkan, pihaknya berharap agar ada kesepakatan yang dapat tercapai antara Kementerian ESDM dan pelaku usaha terkait permasalahan ini. 

Menurutnya, realisasi pasokan Domestic Market Obligation (DMO) GEMS hingga kuartal III 2021 mencapai 40%. Merujuk catatan Kontan, produksi batubara GEMS pada kuartal III 2021  mencapai 22,1 juta ton atau turun 7,53% year on year (yoy). Pada kuartal III 2020 lalu GEMS membukukan produksi sebanyak 23,9 juta ton.

Baca Juga: Pasokan Batu Bara Terjamin, PLN Jamin Pasokan Listrik ke Pelanggan

Sementara itu, Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor batubara oleh Kementerian ESDM terkesan terburu-buru.

Menurutnya, langkah ini sebetulnya baik karena untuk menjamin kebutuhan energi nasional. Kendati demikian, Adrian menilai jika dilakukan dialog dan diskusi dengan pelaku usaha maka semua pelaku usaha pasti akan mendukung langkah pemerintah.

"Misalnya penghentian (ekspor), seluruh penambang ini sudah punya jadwal-jadwal pengiriman sudah diatur dua tiga bulan sebelumnya jadi tidak bisa satu hari langsung berhenti," ujar Adrian, Minggu (2/1).

Dengan demikian, ada potensi beban biaya kelebihan waktu berlabuh atau demurrage yang harus ditanggung pelaku usaha.

Langkah pemerintah melarang ekspor batubara juga dinilai bakal memberikan dampak ekonomi yang cukup besar pada industri pertambangan secara keseluruhan seperti perkapalan batubara, industri alat berat dan sektor terkait lainnya.

Meski tak merinci, Adrian memastikan pihaknya selalu memenuhi komitmen DMO batubara.

Selain itu, demi menyiasati kondisi ini maka ABMM pun bakal berupaya untuk menegosiasikan ulang jadwal pengiriman batubara dengan para pembeli. Pihaknya juga berupaya untuk mencari peluang di pasar domestik.

Adrian menjelaskan, kebutuhan batubara domestik mencapai 10 juta ton per bulan sementara produksi nasional mencapai 40 juta ton per bulan. Dengan kondisi ini dapat dipastikan pasar domestik tak dapat menyerap seluruh produksi yang ada serta akan ada persaingan ketat di pasar domestik.

Kondisi ini dinilai juga bakal berimbas pada turunnya harga batubara di pasar domestik dan melonjaknya harga di pasar ekspor.

"Apalagi kita di dunia internasional, kebijakan pemerintah dilhiat masyarakat internasional," terang Adrian.




TERBARU

[X]
×