Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wacana pemerintah mengenakan pungutan US$ 50 per ton untuk ekspor crude palm oil (CPO) dengan harga pembelian di bawah US$ 750 per ton ternyata belum final. Sebab wacana tersebut masih sebatas opsi yang masuk dalam pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, opsi penurunan batas bawah (threshold) bea keluar (BK) sekitar US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton masih terbuka lebar.
Namun, pengusaha sawit lebih memilih dikenakan pungutan US$ 50 per ton untuk penjualan di bawah US$ 750 per ton ketimbangan pemerintah menurunkan treshold menjadi US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton. Sebab, pengenaan pungutan US$ 50 per dollar jelas pemasukannya untuk digunakan salah satunya pengembangan industri biodiesel dan pengembangan industri sawit lainnya seperti promosi, penelitian, replanting, dan infrastruktur. Sementara bila penurunan treshold, pembayarannya masuk ke kas negara.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan dari kedua opsi tersebut, pihaknya memang mendukung pengenaan pungutan US$ 50 per ton ketimbangan penurunan treshold. Sebab, pengenaan pungutan US$ 50 per ton dialokasikan untuk berbagai keperluan pengembangan sawit dan biodiesel dibandingkan dengan penurunan treshold BK.
"Subsidi biodiesel nanti bisa diambil dari pungutan US% 50 per ton itu. Sementara kalau treshold, dananya masuk ke penerimaan negara dan susah bila harus kembali dialokasikan untuk pengembangan industri sawit," ujar Fadhil kepada KONTAN, Kamis (26/3).
Ia bilang, semua opsi, harus mempertimbangkan keuntungannya bagi pengusaha sawit. Dan opsi pengenaan pungutan US$ 50 per ton itu lebih baik ketimbang penurunan treshold. Dengan adanya pungutan US$ 50 per ton, maka ada subsidi bagi pengembangan biodiesel dalam negeri karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya subsidi untuk pengembangan biodiesel.
Saat ini, pemerintah masih menimbang-nimbang dua opsi untuk ekspor CPO. Antara mengambil pungutan US$ 50 per ton untuk pembelian di bawah US$ 750 per ton dan tetap mengenakan BK untuk penjaulan di atas itu, atau menurunkan treshold ekspor CPO antara US$ 500 per ton sampai US$ 600 per ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News