Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pupus sudah harapan pengusaha pertambangan mineral non logam untuk mendapatkan insentif bebas bea ekspor mulai 1 Oktober nanti. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rekomendasi pihaknya untuk membebaskan BK bagi yang sudah melewati batasan minimum mineral hingga saat ini belum mendapat jawaban pasti dari Kementerian Keuangan.
Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pungutan bea keluar terhadap produk mineral ekspor menjadi kewenangan penuh Kementerian Keuangan. "Kami sudah memberikan rekomendasi ke sana, tapi kan yang sudah keluar hanya penurunan bea keluar untuk marmer dan granit," kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya berjanji memberikan janji insentif berupa bebas bea keluar terhadap produk mineral yang telah melewati batasan minimum mineral. Sayangnya, pada awal September lalu, pemerintah justru merilis aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.11/2013 tentang perubahan PMK Nomor 75/2102 yang tetap membebankan bea ekspor 20% untuk produk mineral non logam.
Dengan adanya PMK tersebut, Dede bilang, mau tak mau pihaknya tetap mewajibkan pungutan bea ekspor untuk produk mineral logam. "Kami kan sudah berupaya mengakomodasi keinginan pengusaha yang sudah melaksanakan program hilirisasi, namun hasilnya seperti ini, bagaimana lagi," kata dia.
Ferry Alfiand, Ketua Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) menyatakan, pengenaan bea ekspor untuk produk mineral jadi akan tetap membuat pengusaha kesulitan melanjutkan operasi produksinya. Padahal, selama ini, sejumlah pengusaha zirkonium sudah memenuhi batasan minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News