Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana pemerintah membatasi produksi batubara mulai 2015 mendatang mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. Pengusaha menilai kebijakan ini bisa menghambat pertumbuhan perusahaan mengingat harga jual batubara sedang loyo.
Leksono Poeranto, Direktur PT Indo Tambangraya Megah Tbk mengatakan, keberhasilan manajemen suatu perusahaan adalah meningkatkan pendapatan perusahaan. Sehingga,
"Secara overall group, pembatasan produksi jelas sangat mengganggu, karena peningkatan produksi menjadi kunci pertumbuhan korporasi," kata dia kepada KONTAN, Selasa (19/8).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan peraturan menteri, yang akan mengatur pembatasan produksi. Rencananya, pemerintah ingin membatasi volume produksi batubara secara flat 425 juta ton per tahun hingga 2030 mendatang.
Selanjutnya, mulai 2015 pemerintah juga akan menerapkan pemberian kuota produksi kepada masing-masing provinsi penghasil batubara. Bahkan, perusahaan dilarang memproduksi lebih dari kuota yang diberikan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa pengurangan kuota di tahun selanjutnya.
Menurut Leksono, perusahaan tambang tidak mungkin memproduksi batubara secara stagnan saban tahun Dia menyebut pada tahun ini perusahaannya akan memproduksi batubara 29 juta ton. "Kami akan tingkatkan produksi setiap tahun, pada 2020 ambisi kami jadi salah satu leading dalam coal producer atau coal market," ujar dia.
Waskito Tanuwijoyo, General Manager Exploration PT Bhakti Coal Resources menambahkan, tahun ini pihaknya berencana memproduksi batubara sebesar 2,8 juta ton dan terus bertambah 10% hingga 30% per tahun.
"Jika aturan pembatasan produksi diterapkan, saya yakin izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil akan banyak yang tutup dan hanya perusahaan besar yang eksis," paparnya.
Penolakan pengusaha ini lantaran sebagian besar bisnis utama perusahaan tambang batubara memproduksi untuk tujuan ekspor, yakni sekitar 80% dari total produksi. Sejatinya, pemerintah menyiapkan kebijakan mengantisipasi melemahnya harga jual batubara di pasar internasional dengan mendorong penggunaan batubara di dalam negeri.
Selain itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan berupa pemberian insentif. "Misalnya berupa pengurangan tarif royalti batubara lokal yang digunakan untuk menyuplai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)," kata Ketua Working Group Kebijakan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News