Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha sektor pertambangan yang tergabung dalam Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Indonesian Mining Association (API-IMA), dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) menanggapi penerapan kewajiban tax clearance dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Menurut Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, tax clearance atau pelunasan tunggakan pajak yang dimaksud merupakan tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan kepada negara, termasuk pelaporannya.
"Sehingga ada tertib administrasi dan membayar pajak sesuai kewajibannya. Tapi, pengajuan RKAB tahun 2026 masih banyak perusahaan yang belum berhasil masuk ke sistem dan pengesahannya," ungkap Rizal kepada Kontan, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Industri Batubara Masih Akan Dibayangi Tekanan Global dan Biaya Produksi di 2026
Menurut Rizal, tax clearance bukan sebagai prasyarat RKAB. Karena pemerintah sudah memiliki banyak sistem administrasi secara online.
"Sebagai contoh, selama ini di Minerba apabila satu perusahaan tidak membayar PNBP (royalty) misalnya, oleh sistem perusahaan tersebut akan terblokir secara otomatis.
Sehingga perusahaan tidak bisa melakukan transaksi penjualan," jelas dia.
Ia menambahkan, harusnya yang dilakukan pemerintah membuat sistem Minerba One dilaksanakan oleh Artificial Intelligence (AI), bukan oleh personel lagi secara manual terutama verifikasinya. Ini yang memakan waktu lama karena harus diverifikasi oleh personel.
"Kita tahu bahwa di Minerba juga kekurangan tenaga. Dengan semakin banyaknya komoditas yang ditangani tentu akan memakan waktu lama proses verifikasi dan validasi sistem tersebut. Akhirnya sama saja dengan sistem manual," katanya.
Baca Juga: Prospek Batubara 2026: Antara Pengaruh Harga Global dan Peran Bagi Penerimaan Negara
Adapun, saat ditanya apakah tax clearance ini efektif untuk menekan tambang ilegal, menurut Rizal ketentuan ini tidak efektif dilakukan.
"Kalau ditujukan untuk penambang ilegal juga tidak efektif. Karena selama ini penambang ilegal (PETI) memiliki supply chain atau jalur logistik sendiri yang juga ilegal. Jadi justru perlu dipertanyakan apakah Satgas PKH itu sudah melaksanakan tugasnya," tambah dia.
Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang berizin, penerapan tax clearance ini tidak berpengaruh terhadap operasional mereka.
"Karena dari sisi legalitas lengkap dan kepatuhan terhadap kewajiban keuangan terhadap negara sudah dilakukan dengan baik. Hal ini diperkuat dengan sistem kontrol PNBP yang ketat dari Ditjen Minerba," ungkapnya.
Di sisi lain, Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyebut, bagi anggota tax clearance yang dimaksud bukan jadi permasalahan karena selama ini anggota IMA senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Paragon Karya Perkasa (PKPK) Bidik Produksi Batubara 3 Juta Ton Tahun 2026
"IMA support kebijakan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan minerba termasuk penerapan kewajiban penyampaian tax clearance dalam pengajuan permohonan RKAB," kata Hendra.
Dia menambahkan, dengan adanya persyaratan ini bisa mencegah perusahaan yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan RKAB.
Hal senada juga diungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyebut dengan adanya tax clearance akan memberikan kepastian bagi industri batubara sehingga tingkat kepatuhan perusahaan akan semakin meningkat.
"Jadi sepanjang perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan sesuai dengan ketentuan, Surat Keterangan Fiskal (SKF) akan mudah untuk diterbitkan," ungkapnya.
Selanjutnya: ASITA: Larangan Kapal Wisata Labuan Bajo Tekan Pendapatan Pelaku Usaha
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Deras Guyur Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (31/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













