kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjuangan pembebasan pajak kertas koran masih tertahan di Kemenkeu


Senin, 09 September 2019 / 20:41 WIB
Perjuangan pembebasan pajak kertas koran masih tertahan di Kemenkeu
ILUSTRASI. media massa, koran, harian


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Upaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat memperjuangkan "Bebas Pajak bagi Pengetahuan" masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan bila ada pengurangan pajak atas kertas koran akan membuat industri media cetak kembali hidup.

Sejatinya angin segar sudah terasa pada pertengahan Agustus 2019 lalu. Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak.

Baca Juga: Tanggapan Tempo soal penghilangan PPN pembelian kertas koran dan produk media cetak

Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban biaya pembelian kertas yang selama ini dirasakan oleh media.

Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan menjelaskan hakikatnya kebebasan pajak tersebut merupakan sebuah perjuangan para penerbit media cetak guna mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya.

Hal yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. "Meski sudah ada balasan omongan langsung dari Pak Jokowi kami masih menunggu balasan surat resmi keputusan dari Ibu Menteri Sri Mulyani," kata Asmono kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Menurutnya, SPS akan mengumpulkan semua penerbit di akhir September. Di akhirSseptember ini akan dirumuskan skenario langkah selanjutnya bila aturan ini tidak jadi terbit di masa Kementerian yang akan berakhir Oktober depan.

Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan Negara tergerus.

"Justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Pada gilirannya budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa," ungkap Asmono.

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Tak Signifikan

Menurut Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO), Toriq Hadad, biaya pembelian bahan baku kertas dan tinta bisa mencapai lebih dari 55% dari biaya produksi media cetak.

Berdasarkan laporan keuangan TMPO semester I-2019, sebagian besar beban pokok pendapatan memang berasal dari beban pokok barang cetakan sebesar Rp 70,19 miliar atau setara dengan 65,84% dari total beban pokok pendapatan yang sebesar Rp 106,61 miliar.

Sebagian besar beban pokok barang cetakan ini berasal dari pembelian bahan baku.




TERBARU

[X]
×