Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menjelaskan, seberapa besarpun kebutuhan masyarakat akan dialokasikan. Artinya pemerintah siap memberikan restu penambahan kuota bagi Pertamina. Kendati demikian, dirinya berharap tidak ada penyalahgunaan di kalangan masyarakat.
"Pokoknya kebutuhan masyarakat dipenuhi. Kan sampai akhir Oktober masih 13 juta kl sekian sehingga masih ada 1,2 juta kl sisa yang rencananya akan terserap November ini," terang Djoko.
Djoko menegaskan, penambahan kuota berarti adanya penambahan subsidi. Biaya ini menjadi tanggungan Pertamina untuk sementara waktu sebelum diganti oleh pemerintah nantinya. "Prinsipnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, nanti BPK yang mengaudit. Kelebihannya minta ke Kementerian Keuangan," terang Djoko.
Baca Juga: Kemenhub gulirkan wacana swasta jual avtur, AKR Corporindo: Kami siap
Asal tahu saja, hingga saat ini pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 2.000 per liter untuk BBM jenis solar. Selain opsi penambahan kuota, Djoko bilang penerapan B30 juga menjadi solusi mengatasi over kuota solar subsidi yang terjadi.
Implementasi B30 yang telah dimulai sejak 1 November 2019 disebut untuk menutupi kekurangan pada Desember mendatang. "Desember kan sudah ada B30, dengan B30 ketersediaan cadangan menjadi 17 hari," terang Djoko.
Menanggapi maraknya praktik penyalahgunaan dan penimbunan solar, Djoko menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan menempuh jalur hukum bagi pihak yang kedapatan melanggar.
Baca Juga: Pertamina: Beberapa perusahaan berminat jadi partner di Blok Mahakam
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengungkapkan, BPH melakukan upaya pembatasan pembelian solar Jenis BMM Tertentu (JBT) dan upaya lain demi mengatasi permasalahan yang ada.
"BPH Migas juga sudah turunkan tim pengawasan ke daerah yang potensi penyalahgunaannya tinggi," sebut Ibnu kepada Kontan.co.id, Selasa (26/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News