Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut, Rachmat menyebut bahwa saat ini PGAS memang tengah menuju fase baru dalam memperkuat pengelolaan bisnis gas bumi secara terintegrasi, baik melalui pipa, Compressed Natural Gas (CNG), maupun LNG.
Adapun, pengembangan LNG telah menjadi salah satu rencana jangka pendek menengah PGAS, khususnya dalam meningkatkan realibilitas pasokan gas bumi serta solusi bagi akses gas bumi di wilayah timur Indonesia, termasuk untuk kebutuhan sektor kelistrikan.
Munculnya Kepmen ESDM 13/2020, sambung Rachmat, sejalan dengan program dan visi misi PGAS dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemanfaatannya bagi ketahanan energi nasional.
Baca Juga: PGN (PGAS) Kuasai 100% Hak Partisipasi Blok Muriah
Penugasan ini juga terkait dengan kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan supply gas dalam negeri. Rachmat menyatakan bahwa dengan adanya subholding gas, maka pengelolaan bisnis gas Pertamina untuk peningkatan pemanfaatan gas bumi nasional akan semakin fokus bagi pengelolaan ketahanan energi nasional.
"PGN berharap milestone ini semakin memperkuat peran subholding gas dalam melayani kebutuhan gas bumi seluruh sektor, khususnya dalam menekan biaya konsumsi energi yang akan membantu efisiensi dan defisit neraca migas nasional," tandas Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News