Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Gobel mengatakan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Saat ini, di masa pandemi, masyarakat sedang menderita.
“Data-data statistik menunjukkan angka kemiskinan meningkat, pengangguran bertambah, dan kesenjangan kaya-miskin melebar. Dengan melejitnya harga minyak goreng berarti seperti jatuh tertimpa tangga pula. Secara sosial-ekonomi ini juga berarti tersedotnya uang dari bawah ke atas. Ini akan sangat membahayakan bagi ketahanan nasional,” katanya.
Lebih lanjut Gobel menyatakan, produsen harus diajak untuk bertanggung jawab terhadap ketersediaan barang di pasar dan juga dalam menentukan harga.
“Minyak goreng itu masuk ke dalam barang strategis, bukan seperti barang-barang kebutuhan sekunder maupun tersier seperti kendaraan dan elektronika. Sehingga industri pangan bahan pokok bukan sekadar dilihat dari sisi investasi tapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Jadi harga bahan pokok, termasuk minyak goreng, jangan dilepas ke pasar,” katanya.
Gobel mengatakan, “Negara harus berpihak ke rakyat. Negara harus melindungi rakyat. Negara harus mencegah pemiskinan. Negara harus memakmurkan warganya. Jadi bukan melakukan hal yang sebaliknya.”
Baca Juga: HET Dihapus, Harga Minyak Goreng Kemasan Melambung, Minyak Goreng Curah Langka
Lebih lanjut wakil rakyat dari Partai Nasdem ini menyatakan, masalah harga minyak goreng ini hanya butuh keberanian, ketegasan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan pendekatan kemanusiaan pemerintah terhadap produsen minyak goreng dan produsen CPO.
“Tugas pemerintah mengatur dan bertindak di lapangan, bukan cuma ngomong dan mondar-mandir. Jangan jadi macan kertas dan jangan menjadi macan ompong,” katanya.
“Pencabutan HET minyak goreng kemasan dan menaikkan HET minyak goreng curah sama saja membiarkan masyarakat kecil disorong untuk bertarung melawan raksasa pengusaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News