kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi tanam padi BUMN tak capai target


Kamis, 13 Desember 2012 / 13:05 WIB
Realisasi tanam padi BUMN tak capai target
ILUSTRASI. Nasabah mengamati produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal digital Di jakarta, Selasa (26/1). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/01/221.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Realisasi luas tanam pertanian padi melalui Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi  (GP3K) tahun ini diperkirakan tak sesuai dengan target. Sampai November 2012, realisasi GP3K baru mencapai 74,75% dari target.

Muhammad Zamkhani, Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN mengatakan, realisasi GP3K luasnya mencapai 897.000 hektare (ha). Sedangkan target GP3K tahun ini hanya sebesar 1,2 juta Ha. 

Adapun rincian luas areal tanam masing-masing BUMN itu adalah; PT Sang Hyang Seri (SHS) seluas 450.000 ha, PT Pertani seluas 400.000 ha, PIHC seluas 200.000 ha, PT Perhutani seluas 55.500 ha dan Perum Bulog seluas 104.000 ha. "Dengan GP3K diharapkan mampu menaikkan produksi," kata Zamkhani saat dihubungi, Kamis (13/12).

Meski tak mencapai target, Zamkhani bilang, realisasi luas tanam pertanian naik ketimbang tahun lalu dengan realisasi tanam seluas 530.221 ha, atau 93,02% dari target 570.000 ha. Zamkhani optimistis, program GP3K mampu memberikan kontribusi peningkatan produksi padi nasional.

"Produktivitas GP3K ini lebih tinggi, lebih dari 6 ton per ha. Sedangkan produktivitas rata-rata padi mencapai 5,1 ton per ha," kata Zamkhani. Tahun depan, Kementerian BUMN menargetkan penanaman GP3K mencapai 3,2 juta ha atau naik 2 juta ha daripada tahun ini.

Perluasan lahan pertanian akan dilakukan dengan membuka lahan baru di luar pulau Jawa, melalui pengembangan pertanian skala luas (food estate). “Dengan pengelolaan bersama akan diperoleh efisiensi skala luas. Food estate tetap berbasis pada kepentingan petani dan petani tetap sebagai pemilik lahan. Sementara perusahaan hanya sebagai pengelola,” kata Zamkhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×